MOROWALI, MAL – Pelantikan Supardi Halilu sebagai anggota DPRD Kabupaten Morowali melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) diwarnai aksi demonstrasi di sekitar gedung DPRD Morowali, Kamis (13/8).
Aksi tersebut dilakukan sejumlah massa yang tergabung dalam Konsorsium Peduli Demokrasi Kabupaten Morowali. Mereka menyampaikan penolakan terhadap proses PAW Supardi Halilu yang dinilai dilakukan terlalu terburu-buru dan disebut massa mengandung dugaan cacat prosedural.
Di tengah aksi tersebut, DPRD Morowali tetap menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD sisa masa jabatan 2024-2029.
Untuk memastikan jalannya agenda dan menjaga situasi tetap kondusif, aparat kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengamanan di sekitar lokasi.
Sebanyak 80 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan rangkaian pelantikan sekaligus mengantisipasi dampak aksi massa.
Meski diwarnai demonstrasi, prosesi pelantikan berlangsung lancar dan situasi di sekitar gedung DPRD Morowali tetap terkendali.
Dalam rapat paripurna tersebut, Supardi Halilu resmi mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Morowali menggantikan almarhum Mohammad Sadhak Husain Zainal Abidin yang meninggal dunia.
Pengangkatan Supardi sebagai anggota DPRD PAW berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.2/306/Ro.Pem.Otda-G.ST/2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Morowali Herdianto Marzuki, didampingi Wakil Ketua I Moh. Ichwan Tayeb dan Wakil Ketua II Sultanah Hadie.
Turut hadir Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abd. Rauf, unsur Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli Setkab Morowali, pimpinan OPD serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Morowali Herdianto Marzuki menyampaikan ucapan selamat kepada Supardi Halilu yang resmi mengemban amanah sebagai anggota DPRD.
Ia berharap Supardi dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Morowali.
“Kami berharap anggota DPRD yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab, bukan hanya kepada masyarakat dan daerah, tetapi yang lebih penting adalah tanggung jawab kepada Allah SWT,” ujar Herdianto.
Herdianto menjelaskan proses PAW merupakan mekanisme untuk mengisi kekosongan kursi DPRD akibat anggota dewan yang berhalangan tetap.
Menurut dia, DPRD dalam proses tersebut menjalankan tahapan administrasi berdasarkan surat dari partai politik yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Morowali.
Setelah melalui proses pleno KPU dan diterbitkannya keputusan Gubernur Sulteng, proses pengambilan sumpah/janji anggota DPRD PAW kemudian dilaksanakan.
Penjelasan tersebut disampaikan di tengah adanya aksi penolakan dari Konsorsium Peduli Demokrasi Kabupaten Morowali terhadap proses pelantikan Supardi.
Dengan dilantiknya Supardi Halilu, kursi DPRD Kabupaten Morowali untuk masa jabatan 2024-2029 kembali terisi.
