ISLAMABAD, MAL – Otoritas Pakistan membongkar dugaan jaringan perdagangan plasenta manusia yang diduga memasok bahan baku bagi industri suntikan anti-penuaan di luar negeri. Kasus ini disebut sebagai yang pertama melibatkan sindikat internasional yang memperdagangkan plasenta manusia.

Badan Investigasi Federal Pakistan (FIA) mengungkapkan, sindikat tersebut diduga memperoleh sekitar 200 kilogram plasenta setiap bulan dari sejumlah rumah sakit di Islamabad dan Rawalpindi. Organ-organ itu kemudian dikeringkan, diproses, dan diselundupkan ke luar negeri untuk kepentingan industri kosmetik.

Kasus ini terungkap setelah FIA menggerebek sebuah rumah di Islamabad pada akhir Juni yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus pengolahan plasenta secara ilegal. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 500 kilogram material yang diduga merupakan plasenta manusia dan menangkap lima orang.

Foto-foto yang dirilis FIA memperlihatkan tumpukan nampan berisi plasenta yang telah dikeringkan dan disusun di atas kereta dorong. Menurut penyidik, rumah tersebut telah dialihfungsikan menjadi fasilitas pemrosesan ilegal.

Penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku membeli setiap plasenta dari rumah sakit dengan harga sekitar US$2,90 atau sekitar Rp52 ribu.

Petugas Otoritas Transplantasi Organ Manusia Pakistan, Hina Kanwal, mengatakan praktik tersebut diduga tidak mungkin berlangsung tanpa keterlibatan pihak internal rumah sakit.

“Transaksi seperti ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya kolusi dari manajemen rumah sakit,” ujarnya kepada BBC News Urdu.

Menurut FIA, plasenta-plasenta tersebut akan diekspor untuk diolah menjadi suntikan anti-penuaan yang memiliki nilai jual sangat tinggi, mencapai US$2.530 atau sekitar Rp45,4 juta per suntikan.

Kanwal menjelaskan bahwa plasenta manusia memang memiliki permintaan tinggi dalam industri bedah kosmetik. Namun, seluruh bentuk perdagangan plasenta di Pakistan merupakan tindakan ilegal.

Berdasarkan hukum yang berlaku, siapa pun yang terbukti memperdagangkan organ manusia untuk tujuan komersial dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal sekitar US$3.600.

FIA juga menduga jaringan sindikat ini beroperasi di sejumlah kota besar lain, seperti Lahore dan Peshawar. Penyelidikan kini diperluas dengan memeriksa dugaan keterlibatan petugas imigrasi, perusahaan pengelola limbah medis, hingga pihak rumah sakit.

Seorang pejabat FIA menyebut lembaganya sebelumnya pernah menangani berbagai kasus transplantasi organ ilegal. Namun, kasus kali ini merupakan yang pertama melibatkan jaringan internasional yang memperdagangkan plasenta manusia.

Pada awal pemeriksaan, lima tersangka mengklaim material yang mereka olah merupakan plasenta domba. Namun setelah diinterogasi lebih lanjut, mereka mengakui bahwa organ tersebut berasal dari manusia.

Dalam pengembangan kasus, petugas FIA di Bandara Internasional Islamabad juga menggagalkan upaya penyelundupan 100 kilogram plasenta manusia yang hendak dikirim ke Vietnam.

Meski Vietnam melarang penggunaan plasenta manusia dalam produk kecantikan, penggunaan plasenta hewan masih diperbolehkan di negara tersebut.

Hingga kini, total sembilan orang telah ditangkap dan masih menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan perdagangan plasenta tersebut.

Sementara itu, dokter spesialis kandungan Sadaf Tariq menjelaskan bahwa plasenta dikategorikan sebagai limbah medis infeksius sehingga proses penanganannya diatur secara ketat.

Setelah persalinan, plasenta langsung dipisahkan dan dimasukkan ke dalam kantong limbah medis berwarna kuning yang memiliki penanda khusus. Selanjutnya, plasenta disimpan di ruang pendingin rumah sakit sebelum dimusnahkan.

Menurut Tariq, penyimpanan plasenta tidak boleh melebihi 24 jam. Setelah itu, seluruh limbah patologis wajib dimusnahkan melalui proses insinerasi sesuai prosedur medis yang berlaku.

Ia menambahkan, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta menggunakan prosedur yang sama. Proses pemusnahan dilakukan oleh perusahaan pengelola limbah medis yang telah memiliki izin resmi, disertai pencatatan administratif yang diawasi secara berkala oleh otoritas terkait.**