Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang terjadi di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Berdasarkan rilis OJK yang diterima media ini, masyarakat yang menjadi korban diminta segera melapor ke Kantor OJK Purwokerto atau melalui Kontak Konsumen OJK di nomor (021) 157, WhatsApp 081157157157, maupun melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK di https://kontak157.ojk.go.id.
Dalam rilis tersebut dijelaskan, kasus dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto mencuat setelah sejumlah pihak melaporkan telah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Kantor Cabang Purwokerto.
OJK melalui bagian pelindungan konsumen pada Kamis juga telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut. Langkah ini dilakukan karena banyak korban terindikasi menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk diinvestasikan dalam skema yang diduga bermasalah tersebut.
OJK juga meminta Direksi Bank Mantap melakukan investigasi lebih lanjut, terutama terkait jumlah nasabah yang kemungkinan menjadi korban serta besaran kerugian yang ditimbulkan. Selain itu, bank diminta turut memberikan pendampingan kepada para korban.
Lebih lanjut, OJK tengah memeriksa kebenaran informasi bahwa korban dugaan penipuan berkedok investasi tersebut tidak hanya berasal dari nasabah Bank Mantap, tetapi juga dari sejumlah nasabah bank lain di wilayah Purwokerto.
Untuk memudahkan penanganan dan membantu para korban, OJK akan segera membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto agar masyarakat yang terdampak dapat menyampaikan laporan secara langsung.
Dalam rilis yang sama, OJK menyebut telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mempercepat proses penindakan terhadap kasus tersebut.
Menanggapi maraknya penipuan berkedok investasi, OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan tinggi. Sebelum berinvestasi, masyarakat diminta menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis.
Legal berarti memastikan perusahaan atau entitas yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang lainnya. Sementara Logis berarti mengevaluasi secara rasional tingkat keuntungan yang ditawarkan serta mewaspadai janji imbal hasil pasti yang sangat tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko.
Masyarakat juga dapat berkonsultasi atau meminta informasi terkait produk investasi melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun Kantor OJK terdekat.

