PALU- Sebagai perwujudan komitmen peningkatan literasi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) senantiasa melaksanakan kegiatan edukasi keuangan secara rutin. Sejak awal tahun sampai dengan 31 Oktober 2024, KOJK Sulteng telah melaksanakan 78 kegiatan edukasi dengan peserta kurang lebih sebanyak 13.921 orang. Peserta itu terdiri dari berbagai kalangan mulai dari petani, nelayan, ibu rumah tangga, pelajar hingga penyandang disabilitas.
Menurut rilis dari OJK Sulteng, dari sisi layanan konsumen, per 31 Oktober 2024, KOJK Sulteng menerima 988 layanan konsumen yang terdiri dari 118 layanan pengaduan, 810 pemberian informasi, dan 60 penerimaan informasi. Dari total layanan konsumen tersebut sebanyak 509 layanan terkait perbankan, 345 layanan terkait perusahaan pembiayaan, 34 layanan terkait asuransi, 7 layanan terkait pergadaian, 38 layanan terkait fintech, 1 layanan terkait Lembaga Keuangan Mikro, dan 54 layanan terkait dengan lembaga jasaa keuangan yang tidak berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK. Selain itu, KOJK Sulteng juga melayani permohonan Informasi Debitur melalui SLIK sebanyak 8.228 permohonan.
Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari sampai dengan 28 Oktober 2024 Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di Jakarta telah menerima 840 aduan terkait investasi ilegal dan 13.020 aduan terkait pinjaman online ilegal yang telah ditindaklanjuti dengan menghentikan 242 entitas yang melakukan pengelolaan investasi ilegal dan 2.500 entitas yang menawarkan pinjaman online ilegal. Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI terhadap nomor kontak
Pihak penagih pinjaman online ilegal yang melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
OJK terus mengimbau kepada masyarakat agar jangan pernah tergiur dengan tawaran pekerjaan paruh waktu, penawaran pinjaman dari pinjaman online ilegal maupun investasi yang tidak logis, selalu cek legalitas entitas yang menyampaikan penawaran dengan menghubungi langsung layanan konsumen OJK melalui telepon: 157, whatsapp: 081-157-157-157 atau email: konsumen@ojk.go.id.
Reporter: Irma/***