JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar tumbuh menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, tangguh, dan berkontribusi dalam memperluas akses keuangan bagi UMKM serta masyarakat di daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa dinamika ekonomi global dan regional, serta pesatnya perkembangan teknologi keuangan, menjadi tantangan tersendiri bagi industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS.
Menurutnya, perubahan perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan menuntut BPR dan BPRS untuk terus beradaptasi. Di sisi lain, persaingan dalam penyaluran kredit kepada segmen mikro dan kecil semakin ketat dan diiringi meningkatnya potensi risiko pembiayaan.
Untuk menjawab tantangan tersebut sekaligus menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027.
“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usaha, mengantisipasi dampak gejolak ekonomi, serta memperkuat fungsi intermediasi kepada masyarakat dan sektor UMKM,” ujar Dian.
Roadmap tersebut berfokus pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi, penguatan peran BPR dan BPRS di wilayah, serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.
Hingga Maret 2026, industri BPR dan BPRS mencatat kinerja yang tetap positif. Total aset tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp236,69 triliun.
Penyaluran kredit dan pembiayaan meningkat 2,83 persen yoy menjadi Rp176,96 triliun, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen yoy menjadi Rp165,49 triliun.
Dari sisi permodalan, industri BPR dan BPRS juga menunjukkan ketahanan yang kuat dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) agregat sebesar 27,20 persen, jauh di atas ketentuan minimum regulator.
Sebagai lembaga keuangan yang dekat secara geografis dan kultural dengan masyarakat, BPR dan BPRS memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pada Maret 2026, porsi kredit dan pembiayaan UMKM yang disalurkan BPR dan BPRS mencapai 50,07 persen dari total kredit dan pembiayaan yang diberikan.
OJK menilai angka tersebut masih berpotensi ditingkatkan melalui kolaborasi dengan lembaga jasa keuangan lain dan partisipasi aktif dalam berbagai program bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), seperti Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) dan Kredit/Pembiayaan Sektor Pertanian (K/PSP).
Untuk memperkuat ketahanan industri, OJK terus mendorong konsolidasi BPR dan BPRS melalui kebijakan pemenuhan modal inti minimum serta penggabungan usaha.
Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan untuk berkonsolidasi menjadi 18 entitas. Sementara itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan.
Mayoritas BPR dan BPRS juga telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi yang belum memenuhi, dilakukan berbagai langkah korporasi seperti penambahan modal disetor maupun konsolidasi.
Selain itu, OJK mendorong sinergi antara BPR/BPRS dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya bagi BPR dan BPRS milik pemerintah daerah, guna meningkatkan kualitas tata kelola dan memperluas penyaluran kredit mikro.
OJK menegaskan akan terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan roadmap tersebut sehingga industri BPR dan BPRS semakin kuat serta mampu berperan optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memperkuat daya saing nasional.**

