POSO, MAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso mengamankan warga binaan berinisial AH (44) setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kamar hunian, Rutan Kelas II B Poso.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan petugas Rutan yang kemudian ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.

“Kami menyita sabu sebanyak 12 paket dengan berat 3,89 gram bruto, bong, dan telepon genggam yang ditemukan di dalam lemari pakaian AH,” ungkap Iptu Kadriawan, Kasatresnarkoba Polres Poso, Senin (17/08).

Dari hasil penyidikan, AH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang narapidana berinisial E yang kini menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Palu.

Iptu Kadriawan menegaskan komitmen penindakan terhadap penyelundupan narkoba. “Rutan dan Lapas bukan tempat bebas hukum. Upaya menyelundupkan narkoba akan kami tindak tanpa kompromi dan mengejar otak dibaliknya,” tegasnya.

Untuk pengembangan lebih lanjut, Polres Poso akan berkoordinasi dengan Polresta Palu. AH dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan terkait dalam KUHP baru.