Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas langkah pengawasan terhadap industri perbankan dan BPR/S sepanjang triwulan I-2026. Meski kinerja perbankan dinilai tetap solid, OJK menekankan bahwa penjagaan integritas sistem keuangan menjadi prioritas utama di tengah meningkatnya risiko eksternal dan maraknya aktivitas ilegal pada sistem pembayaran.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa penguatan pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari konsolidasi BPR hingga pemblokiran rekening terkait judi online.

“Integritas sistem keuangan harus dijaga secara konsisten. Diperlukan dukungan Pemerintah, DPR, KSSK, dan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dalam upaya menekan aktivitas keuangan ilegal, OJK meminta seluruh perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap aktivitas mencurigakan. Hasilnya, sebanyak 33.252 rekening yang terindikasi terkait judi online telah diblokir, meningkat dari sekitar 32.556 rekening pada periode sebelumnya.

OJK menilai praktik judi online bukan hanya memicu kerentanan ekonomi keluarga, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional apabila tidak ditangani secara serius.

Selain itu, sepanjang awal 2026, OJK telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin enam BPR, masing-masing:

  • PT BPR Suliki Gunung Mas – 7 Januari
  • PT BPR Prima Master Bank – 27 Januari
  • Perumda BPR Bank Cirebon – 9 Februari
  • PT BPR Kamadana – 18 Februari
  • PT BPR Koperindo Jaya – 9 Maret
  • PT BPR Pembangunan Nagari – 31 Maret

Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan memastikan operasional BPR memenuhi ketentuan kesehatan serta tata kelola yang baik.

Di sisi lain, implementasi Single Presence Policy (SPP) juga terus berjalan. OJK telah menyetujui 12 penggabungan BPR dari total 38 permohonan, menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur permodalan dan ketahanan industri BPR/S.

Di lain sisi, kinerja perbankan masih solid, tapi pengawasan tetap diperketat. Walaupun hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan menunjukkan Indeks Orientasi Bisnis (IBP) di level 56, atau zona optimis, OJK menegaskan bahwa tren positif tersebut tidak mengurangi kebutuhan pengawasan ketat, terutama pada risiko likuiditas dan dampak eksternal seperti inflasi serta pelemahan nilai tukar.

Friderica menyebut bahwa stimulus fiskal dan kebijakan moneter yang akomodatif masih menjadi penopang stabilitas industri keuangan.**