Jakarta, MALOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini menjadi langkah konkret OJK atur penyampai informasi keuangan demi memperkuat perlindungan konsumen dari potensi kerugian akibat informasi yang menyesatkan.

Penerbitan POJK ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan industri jasa keuangan dan teknologi informasi. Peran penyampai informasi seperti influencer, content creator, dan edukator, kini semakin besar dalam memengaruhi keputusan masyarakat terkait produk dan layanan keuangan.

OJK mengidentifikasi bahwa kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok, tanpa mempertimbangkan risiko yang dapat ditanggung masyarakat. Oleh karena itu, langkah OJK atur penyampai informasi keuangan ini menjadi krusial.

“POJK ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan guna melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan,” demikian penjelasan OJK dalam dokumen resmi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026.

Dalam aturan ini, OJK mengatur tiga bentuk kegiatan penyampaian informasi di sektor jasa keuangan. Ketiga bentuk tersebut meliputi edukasi keuangan, pemasaran produk dan layanan keuangan, serta pemberian rekomendasi terkait produk dan layanan keuangan.

Untuk kegiatan edukasi keuangan, penyampai informasi diwajibkan fokus pada peningkatan literasi masyarakat tanpa mengarahkan pada penjualan produk tertentu. Ini menekankan pentingnya transparansi dalam setiap informasi yang diberikan.

Pasal 2 POJK Nomor 6 Tahun 2026 secara spesifik mengatur bahwa penyampai informasi dilarang mempublikasikan atau memasarkan produk dan/atau layanan sektor jasa keuangan yang tidak memiliki izin OJK. Mereka juga wajib memiliki izin dari OJK jika diperlukan, serta dilarang bekerja sama dengan pihak yang tidak memiliki izin dari OJK atau otoritas berwenang.

Sementara itu, pemasaran harus dilakukan berdasarkan kerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Adapun pemberian rekomendasi dapat dilakukan tanpa kerja sama dengan PUJK, namun tetap bertujuan memengaruhi keputusan masyarakat dalam menggunakan atau tidak menggunakan suatu produk keuangan. Ini merupakan poin penting dari cara OJK atur penyampai informasi keuangan.

POJK ini juga mewajibkan penyampai informasi untuk mengungkapkan kepentingan ekonomis yang dimiliki. Ini mencakup komisi, remunerasi, imbalan, maupun keuntungan lain yang diperoleh dari kerja sama dengan lembaga jasa keuangan atau pihak terkait, guna memastikan keterbukaan.

Selain itu, terdapat pengaturan khusus untuk produk dan layanan keuangan berisiko tinggi atau bersifat kompleks, seperti investasi berisiko tinggi, pinjaman daring (pinjol), dan layanan Buy Now Pay Later (BNPL). OJK sangat serius dalam aspek ini.

Saat menyampaikan informasi terkait produk tersebut, penyampai informasi wajib mencantumkan peringatan risiko produk. Mereka juga harus mendorong masyarakat untuk melakukan analisis mandiri sebelum mengambil keputusan, serta mengingatkan bahwa produk tersebut belum tentu sesuai untuk semua kalangan. Ini adalah bagian vital dari upaya OJK atur penyampai informasi keuangan.

OJK juga mewajibkan PUJK yang bekerja sama dengan penyampai informasi untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat, produk yang dipasarkan memiliki izin OJK, dan penyampai informasi memiliki kompetensi yang memadai.

Apabila ditemukan pelanggaran, OJK dapat melakukan pembinaan, memberikan perintah tertulis, hingga mengajukan pemutusan akses (take down) terhadap konten yang melanggar melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam kondisi mendesak, OJK bahkan dapat langsung mengajukan permohonan pemutusan akses tanpa tahap pembinaan.

Meskipun demikian, aturan ini tidak berlaku bagi profesi tertentu yang menjalankan tugas berdasarkan kode etik profesinya, seperti tenaga pendidik dan wartawan. Penyampaian informasi yang diinisiasi pemerintah, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga dikecualikan dari ketentuan tersebut.

OJK memberikan masa penyesuaian selama enam bulan bagi seluruh kerja sama pemasaran yang telah berjalan antara PUJK dan penyampai informasi, agar sesuai dengan ketentuan baru ini sejak POJK mulai berlaku.

Dengan hadirnya POJK Nomor 6 Tahun 2026 ini, OJK berharap ekosistem informasi sektor jasa keuangan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan secara bijak.***