SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi memberikan teguran kepada dua petugas Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) yang ikut menonton konser yang diselenggarakan oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon).
Komisioner KPU Sigi Devisi Hukum dan Pengawasan Subri menyatakan, dalam hal pengawasan internal penyelanggara dalam tahapan Pilkada tahun 2024, pihaknya telah menemukan dua petugas PPK yang secara langsung mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh Bapaslon.
“Sesuai laporan dan temuan di lapangan ada dua petugas PPK yang mengikuti kegiatan yang dilaksanakan Bapaslon, dan hal itu diakui setelah kita melakukan interogasi pada yang bersangkutan, hadir saat konser musik salah satu Bapaslon,” kata Subri kepada media ini, Rabu (11/9).
Subri menyatakan, adapun temuan petugas tersebut yakni, dua Petugas PPK dari Kecamatan Kulawi Selatan dan Kecamatan Marawola Barat.
Pihaknya dalam ini lanjutnya, telah melayangkan surat teguran dan menandatangani kesepakatan untuk tidak mengulangi lagi. Bila nantinya hal itu kedapatan lagi maka akan dilayangkan surat teguran kedua, yang selanjutnya pihak KPU Sigi menindaklanjuti dengan pemberhentian tanpa ada surat teguran ketiga.
“Jadi kita akan langsung berikan sangsi pemecatan bila itu kedapatan lagi. Olehnya peyeknggaran PPK maupun PPS tidak boleh melakukan hal-hal yang nampak bisa berpotensi berafiliasi dengan salah satu Bapaslon, baik itu nonton konser maupun jalan santai atau kegiatan lain yang dilakukan oleh Bapaslon,” tekannya.
Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman, mengingatkan penyelenggara di tingkat kecamatan PPK maupun desa PPS, untuk tidak melakukan gerakan tambahan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon), walaupun belum penetapan masa kampanye.
Soleman mengatakan telah mengingatkan sejak awal saat rekrutmen untuk menjaga integritas penyelenggara, dan dirinya juga melakukan pengawasan secara internal untuk melakukan tindakan bila hal itu ditemukan.
“Walaupun belum masuk dalam tahapan masa kampanye, penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa tidak boleh mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh Bapaslon seperti, hadir di konser musik maupun acara lainnya,” terang Soleman.
Bila hal itu ditemukan, pihaknya tidak segan-segan memberikan sangsi bahkan pemecatan bila hal itu tidak diindahkan. Sebab hal tersebut sesuai dengan aturan KPU.
Reporter: HADY
Editor: NANANG