PALU, MAL – Taufik Musa, seorang mahasiswa Jurusan Ahwalus Syakhsiah Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat, menyampaikan kritik terhadap informasi Kementerian Agama mengenai fenomena Rashdul Kiblat.
Ia menyoroti potensi ketidakakuratan dalam verifikasi arah kiblat jika hanya berpedoman pada zona waktu nasional tanpa mempertimbangkan perbedaan waktu matahari lokal.
Taufik mengatakan, Rashdul Kiblat adalah momen istimewa ketika posisi Matahari berada tepat di atas Ka’bah. Pada saat tersebut, sinar Matahari datang langsung dari arah Ka’bah, sehingga bayangan benda tegak lurus yang terbentuk akan menunjuk secara presisi ke arah Ka’bah, memudahkan umat Islam melakukan verifikasi arah kiblat.
Namun, Ia menggarisbawahi perlunya koreksi terhadap pengumuman Kementerian Agama yang menyebut fenomena ini akan terjadi pada 15-16 Juli 2026 sekitar pukul 17.27 WITA.
“Pertanyaannya, 17.27 WITA untuk daerah yang mana?” kata Taufik Musa, mempertanyakan detail tersebut.
Ia menjelaskan bahwa meskipun beberapa daerah berada dalam zona waktu WITA yang sama, setiap wilayah memiliki waktu matahari atau waktu hakiki yang berbeda-beda.
Perbedaan ini disebabkan oleh letak garis bujur geografis yang bervariasi, sehingga posisi Matahari pada jam yang sama tidak persis seragam di seluruh daerah.
Sebagai contoh, jelas dia, Palu memiliki waktu matahari yang berbeda dengan Makassar, begitu pula Denpasar dengan Mataram, atau Kendari dengan Kupang. Selisih waktu ini krusial karena Matahari bergerak sekitar 15 derajat per jam, atau sekitar 0,25 derajat per menit. Artinya, perbedaan waktu hanya satu menit saja sudah menyebabkan perubahan posisi Matahari sekitar 0,25 derajat, yang berdampak pada akurasi verifikasi arah kiblat.
Menurutnya, perbedaan arah bayangan yang diakibatkan oleh selisih waktu beberapa menit ini dapat mengurangi keakuratan hasil verifikasi arah kiblat. Oleh karena itu, metode Rashdul Kiblat yang bergantung pada arah bayangan Matahari memerlukan perhitungan yang lebih cermat.
Dalam ilmu falak, penentuan arah kiblat yang teliti tidak cukup hanya berpedoman pada zona waktu resmi seperti WITA, WIB, atau WIT.
Perhitungan yang akurat wajib memperhitungkan koordinat lokasi lintang dan bujur, serta waktu setempat yang didasarkan pada posisi Matahari secara hakiki.
Mengingat arah kiblat adalah persoalan yang menuntut presisi tinggi, Taufik Musa menekankan bahwa penentuannya tidak bisa hanya berlandaskan jam resmi semata.
“Sebaliknya, perhitungan yang akurat harus mempertimbangkan tempat dan waktu secara bersamaan untuk memastikan hasil verifikasi yang benar-benar tepat,” imbuhnya.

