PALU, MAL – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof. Zainal Abidin, mengajak seluruh pihak menyikapi polemik rumah makan yang menyediakan menu nonhalal di Kelurahan Tondo secara arif dan bijaksana.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi puluhan warga yang mendatangi rumah makan tersebut pada Ahad (2/8). Warga meminta agar usaha kuliner itu menghentikan aktivitasnya. Peristiwa tersebut kemudian memicu beragam tanggapan di tengah masyarakat, termasuk di media sosial.
Menurut Prof. Zainal, setiap aspirasi masyarakat merupakan hak yang dilindungi, namun penyampaiannya harus tetap mengedepankan ketertiban, keamanan, serta tidak melanggar ketentuan hukum.
“Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan menjaga nilai-nilai yang diyakininya. Namun, penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara tertib, tidak menimbulkan tindakan yang dapat merugikan pihak lain, serta mengedepankan musyawarah,” kata Prof. Zainal, Senin (3/8).
Ia juga menilai pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap persoalan tersebut, termasuk menyangkut aspek perizinan usaha, lokasi operasional, hingga keterbukaan informasi mengenai produk yang dijual kepada masyarakat.
Selain menjabat Ketua MUI Kota Palu, Prof. Zainal juga merupakan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah. Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu keharmonisan masyarakat Kota Palu yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai toleransi.
Prof. Zainal berharap pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat keamanan, dan pengelola rumah makan dapat duduk bersama mencari jalan keluar yang adil bagi semua pihak.
“Persoalan ini diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme yang berlaku. Jangan sampai muncul tindakan yang justru memicu ketegangan atau mengganggu kerukunan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai jenis makanan yang dijual sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas produk yang ditawarkan dan menentukan pilihan sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
“Persoalan keberadaan rumah makan nonhalal tersebut diharapkan dapat ditangani secara proporsional oleh pemerintah dan pihak terkait dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat, kepastian hukum, serta semangat toleransi di Kota Palu,” pungkasnya.**
