OLEH: Sahran Raden*
Transformasi digital telah mengubah pola komunikasi, interaksi sosial, dan penyebaran informasi keagamaan di Indonesia. Media sosial tidak hanya menjadi sarana dakwah, tetapi juga ruang kontestasi ideologi, politik identitas, dan penyebaran disinformasi keagamaan.
Dalam konteks Negara Pancasila, fenomena tersebut menghadirkan tantangan bagi penguatan moderasi beragama dan kohesi sosial. Artikel ini bertujuan menganalisis model relasi Islam dan negara dalam penguatan moderasi beragama berbasis literasi digital di era media sosial.
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-konseptual dengan mengkaji teori relasi agama dan negara, moderasi beragama, serta literasi digital.
Hasil kajian menunjukkan bahwa model relasi simbiotik antara Islam dan negara perlu diperkuat melalui kebijakan literasi digital, penguatan moderasi beragama, dan kolaborasi multipihak untuk menciptakan ruang digital yang sehat, toleran, dan berkeadaban.
Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan era digital yang mengubah hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk praktik keberagamaan dan hubungan antara agama dengan negara.
Media sosial menjadi ruang publik baru yang memungkinkan setiap individu menyampaikan pandangan keagamaan tanpa batas geografis maupun institusional. Perkembangan teknologi digital dan media sosial telah mengubah pola interaksi masyarakat, termasuk dalam hubungan antara Islam dan negara di Indonesia. Ruang digital tidak hanya menjadi sarana penyebaran informasi keagamaan, tetapi juga menjadi arena kontestasi ideologi, politik, dan identitas keagamaan.
Dalam konteks Negara Pancasila, transformasi digital menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi relasi Islam dan negara.
Di Indonesia, sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dan memiliki penduduk Muslim terbesar di dunia, perkembangan media sosial membawa dampak yang kompleks.
Di satu sisi, media sosial memperluas akses terhadap pengetahuan keagamaan dan memperkuat partisipasi publik. Namun di sisi lain, ruang digital juga rentan menjadi media penyebaran ujaran kebencian, intoleransi, radikalisme, dan disinformasi keagamaan.
Kondisi tersebut menuntut hadirnya model relasi Islam dan negara yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan literasi digital dalam rangka memperkuat moderasi beragama.
Konsep Moderasi Beragama
Moderasi beragama merupakan cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang mengedepankan keseimbangan, toleransi, keadilan, serta penghormatan terhadap keberagaman. Moderasi beragama memiliki empat indikator utama: 1). Komitmen kebangsaan. 2). Toleransi.3). Anti-kekerasan. 4). Akomodatif terhadap budaya lokal.
Konsep ini penting dalam menjaga harmonisasi hubungan antara agama dan negara di tengah masyarakat multikultural.
Teori Literasi Digital
Literasi digital tidak hanya berarti kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan: Mengakses informasi, memverifikasi kebenaran informasi, memahami konteks informasi, menghasilkan konten yang bertanggung jawab dan berpartisipasi secara etis dalam ruang digital.
Dalam konteks keagamaan, literasi digital menjadi instrumen penting untuk mencegah penyebaran hoaks, ekstremisme, dan ujaran kebencian.
Pancasila menjadi fondasi utama hubungan tersebut. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menegaskan bahwa negara menghormati agama, tetapi tidak menjadikan satu agama sebagai dasar negara. Model ini memungkinkan nilai-nilai Islam berkontribusi dalam kehidupan publik tanpa menghilangkan karakter pluralistik bangsa Indonesia.
Relasi Islam dan Negara di Era Media Sosial
Era digital telah membawa perubahan mendasar dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kehadiran media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube memungkinkan masyarakat memperoleh dan menyebarkan informasi secara cepat tanpa batas ruang dan waktu.
Di satu sisi, media sosial memperluas akses masyarakat terhadap pengetahuan keislaman. Di sisi lain, ruang digital juga menjadi tempat berkembangnya polarisasi politik, ujaran kebencian, disinformasi keagamaan, dan radikalisme. Kondisi ini memengaruhi dinamika relasi Islam dan negara, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan stabilitas nasional.
Era media sosial telah mengubah pola relasi Islam dan negara dalam beberapa aspek. Media sosial memungkinkan munculnya banyak aktor keagamaan baru yang tidak selalu memiliki kompetensi keilmuan yang memadai. Akibatnya, masyarakat sering menerima informasi keagamaan tanpa proses verifikasi yang memadai.
Polarisasi politik dan agama. Media sosial sering menjadi arena pertarungan narasi politik berbasis identitas agama. Fenomena ini berpotensi mengganggu persatuan nasional dan memperlemah nilai-nilai kebangsaan. Di sisi lain, media sosial membuka peluang besar bagi pengembangan dakwah yang moderat, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Diera digital ada saja kelompok kelompok masyarakat secara ekstrem memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan propaganda dan ujaran kebencian. Oleh karena itu, diperlukan strategi kolaboratif antara negara dan masyarakat dalam menghadapinya.
Model Relasi Islam dan Negara Berbasis Literasi Digital
Dalam konteks relasi Islam dan negara berbasis literasi digital, maka artikel ini menawarkan model simbiotik-transformasional sebagai model relasi Islam dan negara pada era digital. Pada model simbiotik-transformasional ini kita perlu membangun pilar dan pondasi dasar dalam membangun relasi Islam dan negara.
Pertama: Negara sebagai regulator dan fasilitator. Dalam konteks ini, negara berfungsi sebagai penjamin kebebasan beragama, menyusun regulasi ruang digital, mendorong pendidikan literasi digital dan melindungi masyarakat dari konten destruktif.
Kedua; menjadikan paradigmaa Islam sebagai sumber nilai etis. Nilai-nilai Islam seperti ; wasathiyah (moderasi), Keadilan (al-‘adl),persaudaraan (ukhuwah), dan kemaslahatan (maslahah) ini menjadi landasan moral dalam penggunaan media digital.
Ketiga; Literasi digital sebagai Instrumen penghubung. Literasi digital menjadi jembatan antara kepentingan negara dan nilai-nilai agama melalui; Verifikasi informasi, pendidikan digital, penguatan etika bermedia sosial dan pencegahan radikalisme digital.
Keempat: Kolaborasi multipihak yang dilakukan oleh ; pemerintah, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, komunitas digital,media massa dan masyarakat sipil.
Dalam konteks implikasi kebijakan model relasi Islam dan negara berbasis literasi digital, dengan model simbiotik-transformasional dapat diimplementasikan melalui;
Pertama, kurikulum literasi digital keagamaan. Pendidikan literasi digital perlu diintegrasikan dalam sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi.
Kedua, penguatan dakwah moderat digital. Pemerintah dan organisasi keagamaan perlu mendorong produksi konten keagamaan yang moderat dan edukatif.
Ketiga; Pengembangan pusat verifikasi informasi keagamaan. Lembaga khusus dapat dibentuk untuk memverifikasi informasi keagamaan yang beredar di media sosial.
Keempat; Penguatan pendidikan pancasila dan kebangsaan. Nilai-nilai Pancasila perlu terus diinternalisasikan dalam ruang digital sebagai fondasi kehidupan berbangsa.
Model ini memperluas kajian relasi Islam dan negara yang selama ini lebih banyak berfokus pada aspek konstitusional dan politik menuju pendekatan digital governance dan digital citizenship.
Relasi Islam dan negara dalam Negara Pancasila tetap relevan di era digital. Namun, transformasi media sosial telah mengubah pola interaksi antara agama, masyarakat, dan negara.
Oleh karena itu, diperlukan model relasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Model Simbiotik-Transformasional berbasis literasi digital menawarkan pendekatan baru yang menempatkan negara sebagai regulator, Islam sebagai sumber nilai etis, dan literasi digital sebagai instrumen penguatan moderasi beragama.
Melalui model ini, ruang digital dapat menjadi sarana memperkuat persatuan nasional, toleransi, dan kehidupan demokrasi yang berkeadaban sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
*Ketua PW Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Sulawesi Tengah

