PALU- Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKSI) Poso melaporkan Roy Kallo atas dugaan gratifikasi penerimaan uang senilai Rp500 juta dari PT Prasida Ekatama atas proyek pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso 2013.
Koordinator LAKSI Poso Faisal Amir menuturkan , laporan ke Kejati Sulteng merupakan laporan kedua ,setelah sebelumnya dilaporkan pada kejaksaan Negeri (Kejari) Poso pada Februari 2023,tapi tidak ada tindak lanjut.
Laporan tersebut terkait adanya aliran dana diterima oleh Roy Kallo,suami dari pejabat Verna Inkiriwang ditransfer melalui rekening PT Prasida Ekatama senilai Rp500 juta dengan dua tahapan masing-masing Rp250 juta pada 29 Juli 2013 dan pada 15 November 2013.
“Penerimaan aliran dana tersebut juga dalam proses persidangan diungkapkan oleh terdakwa Steny Tumbelaka,”katanya.
Selain itu ujar dia, Roy Kallo juga tidak pernah dihadirkan dalam persidangan atau dimintai keterangan,jadi terkesan dilindungi.
Olehnya ia menegaskan , dengan adanya laporan ke Kejati berharap ada tindak lanjut,jika benar ada uang diterima Roy Kallo baik melalui bukti transfer dan disandingkan keterangan terdakwa Stenny Tumbelaka dipengadilan harus diperiksa.
“Jika terpenuhi syarat formil dan materilnya juga harus dipidana,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi kepada pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada RSUD Poso dan Dinas Kesehatan Poso 2013 berupa alat kedokteran, kesehatan dan KB, menyeret Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso, dr Djani Moula, Stenny Tumbelaka dan Lody Abraham Ombu pihak yang meminjam dan pemilik PT Prasida Ekatama selaku rekanan.
Ketiga terdakwa didakwa JPU bersama-sama merugikan keuangan negara Rp4.8 miliar, selain ketiganya turut pula menyeret Suridah selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Amran A Majid staf teknis,kesemuanya telah menjalani proses sidang di pengadilan dan diputuskan.
Di konfirmasi terpisah melalui handphonenya 0822 6868 XXXX Roy Kallo baik melalui SMS dan WhatsApp dan ditelpon lebih dari sekali meskipun panggilan tersebut masuk,tapi tidak mengangkatnya.
Reporter : IKRAM/Editor: NANANG