Palu, MAL.- Kuasa hukum masyarakat Desa Mayayap, Dr. Hasim Rahim, melayangkan protes atas lambannya pengumuman hasil uji lab Untad yang dilakukan Tim Ahli Independen Hukum Universitas Tadulako terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas PT Integra Mining Nusantara Indonesia (PT IMNI).

Dr. Hasim menjelaskan bahwa Tim Independen Hukum bersama Tim Ahli Independen Hukum Untad telah menyerahkan sampel tanah, sedimen, air, dan jaringan tanaman padi untuk pengujian laboratorium pada 24 Juni. Sampel ini diserahkan oleh Miswan dan disaksikan aparat kepolisian, sebagai tindak lanjut rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah.

“Sejak awal, Tim Ahli Independen Hukum Untad telah membawa sampel tersebut untuk diuji secara objektif agar dapat memastikan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan,” kata Dr. Hasim Rahim, Kuasa Hukum Masyarakat Desa Mayayap.

Namun, hingga 28 Juli, hasil uji lab Untad tersebut belum juga dipublikasikan kepada masyarakat, memicu pertanyaan dari pihak kuasa hukum.

Di sisi lain, pihaknya mengaku telah membawa sampel serupa ke Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BB Labkesmas) Makassar untuk pengujian terpisah. Labkesmas Makassar disebutkan memiliki berbagai akreditasi nasional dan internasional, termasuk predikat Paripurna dari Kementerian Kesehatan serta sertifikasi ISO.

Menurut Dr. Hasim, hasil pengujian dari BB Labkesmas Makassar telah selesai dan menunjukkan adanya indikasi kerusakan lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas PT IMNI di lahan masyarakat Desa Mayayap.

Ia menilai hasil laboratorium tersebut menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat terdampak dan memperkuat temuan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta Inspektur Tambang yang sebelumnya mengidentifikasi 14 poin pelanggaran administrasi oleh perusahaan.

“Hasil uji laboratorium tersebut menjadi landasan ilmiah yang menguatkan temuan lapangan yang sebelumnya telah disampaikan oleh SKPD dan Inspektur Tambang. Ini bukan sekadar klaim, tetapi bagian dari upaya mencari kebenaran secara ilmiah,” ujarnya.

Meski demikian, Dr. Hasim mempertanyakan mengapa hasil uji lab Untad belum juga diumumkan, padahal menurutnya tim tersebut lebih dahulu membawa sampel ke laboratorium.

“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa hasil uji laboratorium Tim Ahli Independen Hukum Untad belum juga diumumkan. Sampel yang kami bawa ke Makassar merupakan sampel yang sama. Kami berharap ada penjelasan yang terbuka kepada masyarakat,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi tim ahli dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, keterlambatan penyampaian hasil kajian ilmiah berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap independensi tim.

“Jangan sampai kemudian tim yang disebut independen justru dipertanyakan independensinya karena tidak adanya kepastian hingga hari ini. Sangat disayangkan apabila institusi akademik sebesar Universitas Tadulako tidak memberikan kejelasan atas hasil kajian ilmiah yang dinantikan masyarakat,” tegasnya.

Dr. Hasim menambahkan bahwa ruang akademik seharusnya tetap menjadi ruang yang menjunjung tinggi objektivitas, integritas, dan kebebasan ilmiah. Ia menekankan kampus adalah tempat lahirnya kebenaran ilmiah yang harus berdiri di atas objektivitas dan integritas.

Selain menyoroti lambannya hasil uji lab Untad, Dr. Hasim juga mempertanyakan komitmen Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dalam penyelesaian konflik lingkungan di Desa Mayayap. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebelumnya telah menerbitkan rekomendasi dan sanksi administrasi terhadap perusahaan, namun masyarakat belum melihat tindak lanjut yang konkret.

Ia juga mempertanyakan dasar pelibatan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria yang dipimpin Eva Bande, mengingat menurutnya telah terdapat hasil pemeriksaan dari SKPD, Inspektur Tambang, serta hasil uji laboratorium yang dibawa pihaknya.

“Kami mempertanyakan dasar pelibatan Satgas Agraria dalam perkara ini. Kami berharap penyelesaian dilakukan secara efektif berdasarkan data, hasil pemeriksaan, dan kajian ilmiah yang telah tersedia sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dalam penanganan,” ujarnya.

Dr. Hasim meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan perhatian yang sama terhadap masyarakat Desa Mayayap yang telah menunggu penyelesaian konflik sejak 2019.

Ia menyampaikan keprihatinan atas belum adanya kejelasan penyelesaian perkara yang menurutnya berdampak terhadap sekitar 492 hektare lahan masyarakat, termasuk lahan pertanian yang diklaim sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Kami mendesak agar seluruh pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan dugaan pencemaran lingkungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemulihan lingkungan dan penyelesaian kerugian yang dialami masyarakat apabila hal tersebut telah dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tutup Dr. Hasim Rahim.