KPU Sulteng Sosialisasikan Pencalonan DPR dan DPRD

oleh -
Anggota KPU Sulteng, Sahran Raden saat menjadi pemateri pada kegiatan sosialisasi pencalonan anggota DPR dan DPRD, pekan lalu. (FOTO: IST)

PALU – ‌ KPU Provinsi Sulteng melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota beserta penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilu 2019, di salah satu hotel di Kota Palu, pekan lalu.

Dalam kegiatan yang dihadiri pimpinan parpol dan Operator Silon sebanyak 32 orang itu, dipandu narasumber Anggota KPU Sulteng Sahran Raden dan Syamsul Y Gafur.

‌Sahran Raden menyampaikan terkait dengan kebijakan regulasi pencalonan anggota DPR dan DPRD, sedangkan Syamsul Gafur menyampaikan materi terkait dengan mekanisme dan tata cara pengajuan calon anggota DPR dan DPRD.

Sahran mengatakan, landasan regulasi pencalonan ini berdasarkan pada PKPU Pencalonan dan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu tahapan krusial pemilu adalah rekruitmen caleg sebab komposisi caleg yang diajukan partai politik sangat menentukan wajah DPR dan DPRD di masa mendatang.

“Dengan demikian, proses seleksi di internal parpol yang sesuai AD/ART parpol dapat mencerminkan kuantitas dan kualitas bakal calon anggota DPR dan DPRD,” katanya.

Berdasarkan pengalaman pemilu 2014, kata dia, beberapa isu krusial penting dalam pencalonan adalah terkait dengan afirmasi perempuan. Pemilu 2019, dimana UU Pemilu mewajibkan parpol mengajukan bakal calon perempuan sebanyak 30 persen setiap dapil dalam jumlah kursi yang diperebutkan oleh partai politik.

“Jika ini tidak terpenuhi, maka KPU KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota tidak menerima pengajuan calon dari partai politik,” ujarnya.

Hal penting lainnya, lanjut dia, adalah terkait dengan pengunduran diri kepala daerah dan wakil kepala daerah, komisaris dan karyawan BUMN dan BUMD, PNS dan TNI/Polri, penyelenggara pemilu, kepala desa dan lembaga lainnya yang keuangannya bersumber dari APBD dan APBN.

“Terhadap mereka yang diharuskan mundur, maka surat pemberhentiannya paling lambat 1 hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Begitu pula calon anggota DPR dan DPRD yang dicalonkan dari partai politik berbeda, maka harus mengundurkan diri dari partai politik asal,” tambahnya.

Secara filosofis dan sosiologis, lanjut dia, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk PKPU, telah memenuhi rasa keadilan di masyarakat sebagai  upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa bagi eksekutif maupun legislatif.

“Ini sesuai tuntutan reformasi pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Meski ada masyarakat yang berpandangan berbeda, ya itu sah-sah saja. Jika dikatakan bertentangan dengan UU Pemilu, maka mekanisme pengujiannya yakni di peradilan. Dalam konteks ini yang dapat mengujinya adalah Mahkamah Agung,” bebernya.

Dia berharap, sosialisasi dapat memberikan informasi kepada parpol sehingga bisa bersiap sejak dini dalam mempersiapkan pendaftaran calon pada tanggal 4 sampai 17 Juli 2018. Parpol juga dimintai menyediakan operator Silon dan LO sebagai penghubung selama tahapan pencalonan.

Sementara Syamsul Gafur menyampaikan, salah satu hal penting dalam pencalonan ini adalah menggunakan Silon, dimana parpol wajib memasukan data calon dan seluruh dokumennya ke dalam Silon sebelum pendaftaran.

“Silon digunakan sebagai sarana Informasi Teknologi yang dapat mendeteksi kehandalan dalam pencalonan, baik daerah pemilihan maupun calon dari Parpol yang kemungkinan bisa saja satu parpol atau lebih dapat mengajukan satu calon,” ujarnya.

Hal penting lainnya yang diatur dalam peraturan KPU tentang Pencalonan, yakni persyaratan LHKPN bagi bakal calon.

“Bahwa calon anggota DPR DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan sebagai calon terpilih, wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan negara penyelenggara negara paling lambat tiga hari setelah penetapan terpilih,” terangnya.

Menurut dia, instansi yang berwenang itu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima LHKPN, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, Kementrian Dalam Negeri dan Gubernur.

Terkait dengan syarat calon bagi mantan terpidana korupsi yang diatur dalam PKPU, mestinya, kata dia, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM agar segera mengundangkannya. (RIFAY)