POSO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan badan adhoc untuk pemilihan serentak tahun 2020  se-Sulawesi Tengah.

Rakor  yang dilaksanakan  selama  tiga hari ,mulai 6 sampai dengan  8 Januari  2020  yang dipusatkan di  Kabupaten Parigi Moutong tersebut diikuti oleh 13 perwakilan komisioner KPU kabupaten ,termasuk KPU Kabupaten Poso.

Komisioner KPU Kabupaten Poso Wilianita Selviana Pangetty, selaku divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat & SDM,yang dikonfirmasi via telephone pada rabu (8/1/2020) kepada media ini mengatakan rakor tersebut dinilai sangat penting bagi penyelenggara Pemilu.

Menurutnya, salah satu yang paling mendasar dibahas terkait pembentukan atau perekrtutan calon penyelenggara tingkat kecamatan, desa dan kelurahan harus benar- benar transparan,bisa dipertanggungjawabkan atau lebih kompleks yaitu penyelenggara yang berkomitmen dan berintegritas.

”Jadi Rakor yang digelar selama 3 hari di Parigi Moutong tersebut diikuti oleh perwakilan dari 13 KPU Kabupaten Sesulteng,jadi bukan hanya bagi kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada,tapi karena kita juga akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur,” Ujar Wilianita usai kegiatan dan didampingi Kasubag KUL & SDM, Sri Sagita ,operator SIPP, Jaine Tairas.

Secara rinci Wilianita menjelaskan, adapun isi dari rakor tersebut sekaitan dengan regulasi dan kebijakan sosialisasi Badan Adhoc Pemilihan 2020, strategi dan tata cara seleksi penyelenggara badan adhoc serta  tata cara penyusunan dan penginputan penyelenggara adhoc dalam aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu).

Salah satu dasar hukum dari pembentukan Badan Adhoc Pemilihan 2020 tersebut mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016  tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati /Wakil Bupati/Walikota/ Wakil Walikota ,Peraturan KPU nomor 3 tahun 2015,Peraturan KPU nomor 12 tahun 2017 ,Peraturan KPU nomor 13 tahun 2017 tentang Pembentukan & tata kerja PPK, PPS, KPPS dan surat edaran KPU RI Nomor 2254 tahun 2019 tentang ralat surat nomor 2228 tahun 2019 tentang Pembentukan dan masa kerja PPK, PPS, PPDP & KPPS Pemilihan Serentak tahun 2020.

”Selain tatacara pembentukan, dalam rakor itu juga membahas output yang diharapkan dari pembentukan Badan Adhoc seperti tercukupinya PPK/PPS yang menopang kerja penyelenggaraan Pemilihan 2020, meningkatnya kualitas PPK/PPS yang independen, profesional & berintegritas dan terciptanya kualitas proses & hasil pemilihan 2020,” Tutupnya.(Mansur)