KPU Parimo Umumkan Syarat Dukungan Perseorangan di Pilkada

oleh -
Divisi Teknis KPU Parimo, Iskandar Mardani. (FOTO : mediaalkhairaat.id/Mawan)

PARIMO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo) umumkan syarat dukungan perseorangan dalam pemilihan kepala daerah yang sudah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 41 ayat 2 huruf b, paling sedikit memenuhi syarat dukungan 8,5 persen dari jumlah DPT atau 27.768 jiwa.

Divisi Teknis KPU Parimo, Iskandar Mardani, mengatakan, jumlah DPT Kabupaten Parimo pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebanyak 326.675. Sehingga, syarat dukungan yang wajib dipenuhi bakal calon perseorangan sebanyak 27.768 jiwa, dan tersebar di 12 kecamatan.

“Tahapan pemenuhan persyaratan dimulai dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Jadi, di antara waktu pemenuhan syarat dukungan itu, ada sub-sub tahapannya, seperti verifikasi administrasi dan vaktual,” jelas Iskandar, ditemui Selasa (23/04).

Ia menjelaskan, verifikasi vaktual dilakukan untuk memastikan kebenaran dukungan yang diberikan bakal calon perseorangan, dilanjutkan dengan tahapan pengumuman bakal calon perseorangan, dijadwalkan pada 24-26 Agustus 2024.

“Saat ini, kami terus melakukan publikasi syarat dukungan calon perseorangan melalui media sosial resmi KPU, beserta administrasi dan formulir pendaftaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, KPU Parimo juga membuka helpdesk agar memudahkan bakal calon perseorangan berkoordinasi, bila mengalami kendala atau membutuhkan informasi.

“Sampai saat ini, yang melakukan konsultasi secara non formal sudah ada. Tapi kami mengarahkan ke kantor, supaya mereka bisa teredukasi tentang syarat dan keterpenuhan dukungan,” pungkasnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin