PALU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Direktur CV Sentral Bisnis Persada, Budi Aswin, dalam perkara korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu Tahun Anggaran 2023–2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmodjo, Rabu. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum empat tahun enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, Budi Aswin dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp362,9 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim turut menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Keuangan dan Administrasi Perumda Kota Palu, Sepriyanus Tolule, yang divonis dua tahun penjara, serta Direktur Operasional Perumda Kota Palu, Rustam B. Makalama, yang divonis tiga tahun penjara.

Keduanya juga dikenai denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing lebih dari Rp300 juta dengan ketentuan subsider satu bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan alternatif kedua yang diajukan JPU.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Penyalahgunaan dana penyertaan modal tersebut juga dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan menyebabkan kerugian keuangan daerah. Selain itu, kondisi Perumda Kota Palu saat ini disebut tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya akibat penyimpangan penggunaan dana tersebut.

Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa, penasihat hukum, maupun JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Baik tim penasihat hukum para terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Berdasarkan dakwaan JPU, dana penyertaan modal Perumda Kota Palu sebesar Rp3 miliar terdiri atas belanja tidak langsung senilai Rp733,6 juta dan belanja langsung Rp2,26 miliar. Dalam pelaksanaannya, sebagian dana digunakan tidak sesuai peruntukan, sementara sebagian lainnya tidak disertai laporan pertanggungjawaban.