PALU – Ketidakhadiran PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, memicu reaksi keras dari kalangan legislatif, Selasa (28/4).

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, secara tegas mendesak Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) segera mengeluarkan rekomendasi penghentian total seluruh aktivitas perusahaan tambang tersebut.

RDP seharusnya menjadi forum klarifikasi atas berbagai tuntutan masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, justru berlangsung tanpa kehadiran pihak perusahaan.

Safri menilai sikap PT IMNI tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap lembaga negara sekaligus pengabaian terhadap aspirasi masyarakat.

“Ini bukan persoalan sepele. Rekomendasi gubernur sudah jelas sejak Januari lalu, tetapi hingga hari ini tidak dijalankan. Artinya ada ketidakpatuhan yang tidak bisa kita biarkan,” tegas Safri kepada awak media.

Selain mendesak penghentian aktivitas, Safri juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti Rekomendasi Gubernur Nomor 100.3.10/4/Ro.Huk tertanggal 21 Januari 2026.

Ketua Fraksi PKB tersebut, mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT IMNI.

“Kami mendesak Kementerian ESDM untuk tidak memberikan persetujuan RKAB PT IMNI. Perusahaan yang mengabaikan pemerintah daerah tidak layak diberikan ruang,” ujarnya.

Safri menilai persoalan tersebut serius karena berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan serta hilangnya mata pencaharian masyarakat. Ia menyebut lahan terdampak merupakan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang seharusnya dilindungi demi menjaga ketahanan pangan.

Dalam rekomendasi gubernur, terdapat tiga poin utama wajib dilaksanakan PT IMNI, yakni pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak, pemulihan lahan seluas 492 hektare, serta perbaikan sistem irigasi  rusak akibat aktivitas tambang.

“Jika lahan LP2B rusak bertahun-tahun dan tidak dipulihkan, ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” tambahnya.

Safri menegaskan DPRD Sulawesi Tengah tidak tinggal diam. Pihaknya berkomitmen mengawal persoalan tersebut hingga masyarakat mendapatkan keadilan dan pemulihan lahan dilakukan secara menyeluruh.

“Ini menyangkut hidup orang banyak. Kami pastikan DPRD Sulteng  berdiri di sisi masyarakat dan mengawal sampai ada penyelesaian nyata,” pungkasnya.

Sebelumnya, perwakilan masyarakat Desa Mayayap Hasrim mengatakan, persoalan ini berasal dari pihak perusahaan, pihaknya beberapa kali mengajukan mediasi di kantor Gubernur, dengan tiga kali undangan.

” Perusahaan hanya hadir satu kali,” katanya.

Selanjutnya menurutnya, gubernur mengeluarkan perintah meninjau lokasi melibatkan 12 OPD dan menyampaikan hasil sawah di Desa Mayayap mengalami kerusakan parah.

“Permasalahan menjadi berlarut-larut, rekomendasi gubernur baru keluar 21 Januari, dua bulan setelah laporan kami sampaikan,” katanya.

Padahal, kata dia, kerusakan sawah masyarakat selama tujuh tahun. Bahkan terdapat kasus bunuh diri akibat hilangnya mata pencaharian. Sebagian warga terpaksa kembali ke daerah asal, karena tidak lagi dapat bertani.**