PALU – Pihak Komisi III DPRD Provinsi Sulteng mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng agar melibatkan pihak ketiga atau swasta dalam penanganan sampah di kawasan industri.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Sonny Tandra, mengatakan, hal ini berdasarkan hasil studi yang dilakukan Komisi III dan pimpinan DPRD di Balai Lingkungan Hidup ( BLH) Pemprov DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Di Jakarta, kata dia, sampah telah dikelola oleh pihak ketiga. Sebaliknya, di Sulteng, seluruh masyarakat masih menunggu tindakan dari pemerintah dalam menangani masalah sampah. 

“Contoh misalnya di Perumahan Palupi, jika pengelolaan sampahnya dipihak ketigakan, maka Pemda tidak perlu lagi masuk disitu. Apakah nanti sampahnya diolah kembali atau atau langsung diteruskan ke TPA itu terserah pihak ketiga,” jelasnya, Selasa (18/07).

Sonny menjelaskan, saat ini penanganan sampah masih menjadi kewajiban kabupaten/kota. Pemprov Sulteng hanya bisa terlibat jika ada pengelolaan sampah secara ragional atau melibatkan dua daerah.

Beberapa tahun yang lalu, Pemprov Sulteng telah berupaya untuk mengimplementasikan pengelolaan sampah di kawasan industri secara regional antara Kabupaten Sigi dan Kota Palu.

“Saat itu, Kabupaten Sigi telah menyiapkan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tetapi rencana tersebut ditolak oleh Pemerintah Kota Palu,” ungkapnya. */RIFAY