PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mulai mendalami dugaan penyimpangan dalam proses perizinan dan pembangunan Terminal Khusus (Tersus) milik PT Cahaya Murni Sejahtera (CMS) di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Penyelidikan difokuskan pada dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan, realisasi pembangunan fasilitas pelabuhan, serta penerbitan izin operasional.

Langkah penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor PRINT-06/P.2/Fd.1/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara ini berawal dari dugaan adanya pelanggaran dalam proses perizinan pembangunan terminal khusus yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dugaan tersebut mencakup aspek tata ruang, administrasi perizinan, hingga kemungkinan adanya data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah realisasi pembangunan terminal khusus yang diduga belum terlaksana meskipun izin pembangunan telah terbit sejak 27 Juli 2023 melalui Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).

Dalam ketentuan perizinan tersebut, pelaku usaha diwajibkan memulai pembangunan paling lambat dua tahun sejak sertifikat diterbitkan. Namun hingga saat ini, atau hampir tiga tahun setelah izin terbit, pembangunan fisik terminal khusus tersebut disebut belum terlihat di lokasi.

Di sisi lain, muncul informasi bahwa fasilitas tersebut telah memperoleh izin operasional jetty dari otoritas pelabuhan setempat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara status pembangunan di lapangan dengan dokumen administrasi yang menjadi dasar penerbitan izin operasional.

Selain aspek pembangunan fisik, penyelidik juga dikabarkan menelusuri kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan perkembangan pembangunan yang secara berkala harus disampaikan kepada penyelenggara pelabuhan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, membenarkan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung.

Menurutnya, tim masih melakukan pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.

“Untuk pihak yang diminta keterangan, belum ada info dari Pidsus,” kata Laode saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam tahap awal penyelidikan, di antaranya pemerintah desa setempat dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Morut.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, dua pihak dari perusahaan, yakni Direktur Utama PT CMS dan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT CMS, belum memenuhi panggilan klarifikasi yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026.

Kejati Sulteng menegaskan proses penyelidikan masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana yang dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya. *