Komisi II Konsultasi Raperda Penyelenggaraan Labuh Jangkar Kapal ke Kemenhub

oleh -
Foto bersama anggota Komisi II DPRD Sulteng dengan pihak Kemenhub usai konsultasi terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Labuh Jangkar Kapal, di Jakarta, Kamis (09/11). (FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG)

JAKARTA – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI dalam rangka konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Labuh Jangkar Kapal pada Area Perairan Pelabuhan.

Rombongan komisi II, Irianto Malingong, Suryanto, Muslih, Ady Pitoyo, dan Halimah Ladoali diterima oleh Direktur Perhubungan Cpt Jaja bersama tiga stafnya, termasuk Sub Koordinator Perhubungan, Taufik.

Pertemuan berlangsung di Gedung Karya Lantai 17 Direktorat Kepelabuhanan, Kemenhub RI, Kamis (09/11).

BACA JUGA :  Pasangan BERANI Berjanji Beri Insentif Layak kepada Guru Agama

Pimpinan rombongan komisi II, Irianto Malingong, mengatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Labuh Jangkar merupakan inisiatif Komisi II DPRD Provinsi Sulteng yang nantinya di luar dari program pembentukan peraturan daerah (propemperda).

“Lahiranya Perda ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulteng secara signifikan,” kata Irianto. */RIFAY