PALU – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan kajian dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tahun 2026, Selasa (14/04), di Ruang Rapat Baruga, lantai III Kantor DPRD Sulteng.
Rapat tersebut memfokuskan pada Ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, serta Ranperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Ketua Komisi I, Bartholomeus Tandigala, memimpin langsung jalannya rapat, didampingi Sekretaris Komisi I, Samiun L. Agi.
Kegiatan ini turut dihadiri anggota Komisi I bersama tenaga ahli, serta sejumlah perwakilan instansi terkait.
Beberapa instansi yang hadir antara lain Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulteng, Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulteng.
Dalam pembahasan, isu peredaran narkotika menjadi perhatian serius. Sulawesi Tengah disebut berada pada peringkat ketiga secara nasional dalam kasus penyalahgunaan narkotika, sehingga diperlukan langkah strategis melalui regulasi daerah untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan.
Selain itu, rapat juga menyoroti pengelolaan barang milik daerah, khususnya kendaraan dinas.
Efisiensi anggaran pemeliharaan kendaraan menjadi salah satu poin penting yang dibahas guna memastikan pengelolaan aset daerah lebih optimal dan tepat guna. ***

