JAKARTA, MAL – Koalisi Gugat ART, kumpulan masyarakat sipil, telah menyerahkan puluhan alat bukti di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada sidang pembuktian perkara Nomor 96/G/TF/2026/PTUN.JKT. Gugatan ini terkait tindakan pemerintah dalam menyetujui dan menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Dalam persidangan, para penggugat tidak hanya menyerahkan bukti mengenai kedudukan hukum organisasi mereka, tetapi juga dokumen resmi pemerintah, surat keberatan yang telah disampaikan kepada Presiden, serta kajian dan pemantauan dampak ART terhadap kepentingan publik.

Bukti yang diajukan oleh Koalisi Gugat ART menunjukkan bahwa perjanjian ini tidak hanya berdampak pada perdagangan, melainkan juga berkonsekuensi pada kedaulatan digital, akses kesehatan, ruang kebijakan nasional, industri media, kebebasan pers, hingga hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi proses pengambilan keputusan.

“Lewat pembuktian ini, kami ingin menunjukkan bahwa tindakan pemerintah dalam menyetujui dan menandatangani ART bukanlah tindakan yang bebas dari pengawasan hukum. Perjanjian yang berdampak luas terhadap masyarakat harus tunduk pada prinsip keterbukaan, partisipasi publik, dan konstitusi,” kata Muhamad Saleh, Program Manager Policy and Strategic Litigation.

Di sidang tersebut, Koalisi Gugat ART juga menyerahkan dokumen dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Koordinator Perekonomian yang menjelaskan persetujuan atas ART Indonesia-Amerika Serikat.

Selain itu, penggugat membawa transkrip konferensi pers Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut Presiden Republik Indonesia sebagai penandatangan perjanjian itu.

Dokumen dan pernyataan resmi ini menjadi penting. Sebelumnya, pemerintah sempat menyatakan bahwa perjanjian tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Perekonomian.

“Dokumen dan pernyataan resmi pemerintah sendiri menunjukkan siapa pihak yang menandatangani ART. Karena itu, penting bagi pengadilan untuk menguji secara terbuka tindakan pemerintah tersebut berdasarkan fakta dan dokumen resmi, bukan sekadar klaim,” kata Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ).

Penggugat turut menyerahkan surat keberatan resmi kepada Presiden Republik Indonesia beserta tanda terima dari Kementerian Sekretariat Negara. Hal ini menegaskan bahwa masyarakat sipil telah menempuh jalur administratif sebelum membawa perkara ini ke pengadilan.

Berbagai hasil kajian dan pemantauan oleh organisasi masyarakat sipil juga diserahkan. Kajian-kajian ini menyoroti potensi dampak ART terhadap perlindungan kesehatan, akses obat, kedaulatan data, ekonomi digital, investasi, serta keberlangsungan media.

AJI Indonesia menyerahkan Catatan Tahunan “Pers dalam Pusaran Otoritarian” guna mengaitkan substansi gugatan dengan keberlangsungan media dan kebebasan pers.

Penggugat juga menyertakan terjemahan putusan pengadilan di Amerika Serikat yang membatalkan dasar hukum kebijakan tarif, yang merupakan pijakan awal perjanjian tersebut. Ini mengindikasikan bahwa pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan tanpa mempertimbangkan perkembangan hukum di negara mitra.

“ART tidak hanya berbicara soal ekspor dan impor. Dampaknya dapat menjangkau industri media, akses masyarakat terhadap informasi, dan ruang demokrasi itu sendiri. Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana perjanjian ini dibuat dan apa konsekuensinya bagi masyarakat,” kata Gema Gita Persada, Kepala Divisi Advokasi LBH Pers.

Koalisi Gugat ART melihat perkara ini bukan sekadar sengketa perdagangan internasional. Persidangan ini menyangkut prinsip mendasar, yakni apakah pemerintah dapat membuat keputusan yang mempengaruhi berbagai sektor strategis secara tertutup, tanpa partisipasi publik yang bermakna, dan tanpa dapat diuji oleh hukum.

Solidaritas Perempuan menilai ART tidak mencerminkan keadilan substantif. Momen persidangan ini krusial untuk menguji transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang berdampak pada masyarakat, khususnya perempuan.

“ART justru memperdalam liberalisasi sektor strategis, memperlemah perlindungan terhadap buruh, serta membuka ruang yang lebih luas bagi eksploitasi sumber daya alam Indonesia,” kata Andriyeni, Koordinator Program Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan. ***