Dalam Islam, membantu orang yang membutuhkan bukan sekadar kebaikan, tetapi juga bagian dari amanah. Karena itu, penyaluran bantuan semestinya dilakukan dengan adil, bukan berdasarkan kedekatan kelompok, organisasi, agama, atau pilihan politik.

Allah berfirman:

“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Ma’idah: 8)

Ayat ini sangat tegas. Keadilan tidak boleh bergantung pada apakah seseorang kita sukai atau tidak. Bahkan terhadap orang yang berbeda dengan kita, keadilan tetap harus ditegakkan.

Dalam konteks bantuan sosial, prinsipnya sederhana: siapa yang paling membutuhkan, dialah yang semestinya diprioritaskan.

Allah juga berfirman:

“Sungguh, Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa: 58)

Bantuan yang berasal dari dana publik, zakat, infak, sedekah, atau amanah masyarakat bukanlah milik pribadi pengelolanya. Ada hak orang lain di dalamnya. Karena itu, memberikan bantuan kepada orang yang dekat sementara orang yang lebih membutuhkan justru diabaikan dapat menjadi bentuk penyimpangan terhadap amanah.

Al-Qur’an bahkan menggambarkan orang-orang saleh sebagai mereka yang memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan tanpa menjadikan balasan atau kepentingan pribadi sebagai tujuan:

“Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridaan Allah; kami tidak menghendaki balasan dan terima kasih dari kamu.”
(QS. Al-Insan: 9)

Maka, jangan sampai bantuan berubah menjadi alat membeli kesetiaan.

Membantu sesama anggota organisasi tentu baik. Membantu tetangga dan keluarga juga mulia. Tetapi ketika seseorang mengelola amanah publik atau dana sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat luas, ukurannya tidak boleh berhenti pada pertanyaan, “Dia orang kita atau bukan?”

Pertanyaan yang lebih Islami adalah:

“Seberapa besar kebutuhannya, dan apakah ia memang berhak menerima bantuan ini?”

Islam mengajarkan bahwa kebaikan tidak boleh dikotori oleh fanatisme kelompok. Bahkan kepada orang yang berbeda sekalipun, keadilan tetap menjadi kewajiban.

Sebab bantuan yang diberikan karena kedekatan mungkin terlihat sebagai kebaikan.

Tetapi bantuan yang diberikan berdasarkan kebutuhan dan keadilan adalah kebaikan yang sekaligus menjaga amanah.

Dan di situlah nilai sosial Islam diuji: bukan hanya seberapa banyak kita memberi, tetapi seberapa adil kita memberikan.