BENCANA alam tidak hanya menguji ketangguhan sebuah daerah, tetapi juga menguji moral orang-orang yang berada di sekelilingnya.
Ketika gempa melanda dan masyarakat kehilangan rumah, harta benda, bahkan sumber penghidupan, bantuan mulai berdatangan. Uang dikumpulkan, logistik dikirim, obat-obatan disalurkan, dan berbagai bentuk solidaritas digerakkan untuk meringankan penderitaan korban.
Namun, di tengah derasnya bantuan itu, muncul satu persoalan yang tidak kalah penting: apakah seluruh bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam penyaluran bantuan gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) yang berinteraksi langsung dengan pemerintah daerah. KPK juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi bantuan.
Langkah pengawasan tersebut penting. Sebab, dalam perspektif Islam, bantuan kepada korban bencana bukan sekadar barang atau uang. Ia adalah amanah.
Amanah yang Tidak Berhenti di Dunia
Al-Qur’an memberikan perintah yang sangat jelas mengenai amanah.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…”
(QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini memiliki relevansi yang kuat dengan pengelolaan bantuan bencana.
Ketika seseorang menerima uang masyarakat untuk diserahkan kepada korban gempa, ketika pemerintah menerima bantuan dari daerah lain, atau ketika sebuah lembaga dipercaya mengelola logistik, semuanya sedang memegang amanah.
Amanah itu bukan milik pengelola.
Dana tersebut bukan uang pribadi pejabat. Logistik bukan milik panitia. Barang bantuan bukan sesuatu yang boleh digunakan sesuka hati.
Ada hak orang lain di dalamnya.
Karena itu, setiap rupiah yang masuk dan setiap paket bantuan yang disalurkan memiliki konsekuensi moral. Ia harus sampai kepada pihak yang memang dituju.
Jika tidak, persoalannya bukan hanya administrasi negara.
Ada pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Jangan Memakan Harta dengan Jalan yang Batil
Hingga 18 Agustus 2026, saldo rekening dana penampungan bencana Pemerintah Provinsi NTT tercatat mencapai sekitar Rp4,359 miliar.
Dana tersebut berasal antara lain dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp2,5 miliar, Pemerintah Provinsi Maluku Rp1,5 miliar, serta sumbangan masyarakat umum sebesar Rp359,2 juta.
Jumlah tersebut dapat terus bertambah seiring masuknya bantuan.
Besarnya dana menunjukkan besarnya kepercayaan.
Tetapi semakin besar dana yang dikelola, semakin besar pula amanah yang harus dijaga.
Allah berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat tersebut menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam pengelolaan bantuan.
Mark-up harga, manipulasi jumlah penerima, laporan fiktif, pengurangan jumlah barang, penggantian barang dengan kualitas lebih rendah, atau mengambil sebagian dana bantuan untuk kepentingan pribadi bukan sekadar pelanggaran administratif.
Dalam perspektif Islam, tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori memakan harta dengan cara yang batil dan mengkhianati amanah.
Korban Bencana Jangan Menjadi Korban untuk Kedua Kalinya
Ada ironi besar ketika bantuan untuk korban bencana justru diselewengkan.
Korban telah kehilangan rumah.
Mereka mungkin kehilangan pekerjaan.
Sebagian kehilangan harta benda yang dikumpulkan bertahun-tahun.
Dalam keadaan seperti itu, masyarakat kemudian mengulurkan tangan.
Ada yang menyumbang uang. Ada yang mengirim makanan. Ada yang mengirim obat-obatan. Ada pula pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran.
Semua itu pada dasarnya adalah bentuk kepedulian kepada manusia yang sedang berada dalam kesulitan.
Jika bantuan tersebut kemudian dipotong, dimanipulasi atau tidak sampai kepada korban, maka korban mengalami dua kali penderitaan.
Pertama karena bencana.
Kedua karena hak bantuan mereka dirampas.
Di sinilah dimensi keislaman persoalan tersebut menjadi semakin kuat.
Islam sangat menekankan pembelaan terhadap orang-orang yang lemah dan membutuhkan pertolongan.
Allah berfirman:
“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. Sesungguhnya kami memberikan makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula ucapan terima kasih.”
(QS. Al-Insan: 8-9)
Semangat ayat tersebut menunjukkan bahwa membantu orang yang membutuhkan bukan sekadar aktivitas sosial. Ia merupakan bagian dari ibadah ketika dilakukan dengan ikhlas dan benar.
Karena itu, mengkhianati bantuan untuk orang yang sedang tertimpa musibah merupakan tindakan yang bertolak belakang dengan semangat tersebut.
Ghulul: Ketika Amanah Diambil untuk Kepentingan Pribadi
Dalam khazanah Islam terdapat istilah ghulul, yang antara lain berkaitan dengan pengkhianatan atau pengambilan harta yang dipercayakan kepada seseorang.
Al-Qur’an memberikan peringatan:
“Barang siapa berkhianat dalam urusan harta rampasan perang, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu.”
(QS. Ali Imran: 161)
Konteks ayat memang berkaitan dengan harta rampasan perang. Namun prinsip moral yang terkandung di dalamnya menunjukkan betapa seriusnya persoalan pengkhianatan terhadap harta yang dipercayakan kepada seseorang.
Dalam konteks modern, harta publik dan bantuan kemanusiaan juga menuntut integritas.
Seseorang yang diberi tanggung jawab mengelola bantuan tidak boleh menganggap kepercayaan tersebut sebagai kesempatan memperoleh keuntungan.
Justru sebaliknya, semakin besar amanah yang diberikan, semakin besar kehati-hatian yang seharusnya dimiliki.
Darurat Boleh Memangkas Birokrasi, Bukan Amanah
Pemerintah Provinsi NTT menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari sejak 15 Agustus 2026.
Dalam keadaan seperti ini, pemerintah memang membutuhkan kecepatan.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena sebelumnya meminta toko dan supermarket di wilayah terdampak membantu menyediakan makanan bagi korban, dengan biaya yang akan diganti pemerintah sambil menunggu distribusi bantuan.
Kebijakan semacam itu dapat menjadi solusi ketika masyarakat membutuhkan makanan segera.
Pengamat hukum Daniel CH Tarigan juga menilai kebijakan tersebut legal dan tepat dalam kondisi darurat, tetapi mengingatkan pentingnya bukti dan dokumentasi yang lengkap.
Dalam perspektif Islam, prinsip ini dapat dipahami dengan sederhana: keadaan darurat dapat melahirkan kelonggaran dalam prosedur, tetapi tidak menghapus kewajiban berlaku jujur.
Birokrasi boleh dipangkas agar bantuan cepat sampai.
Tetapi laporan tetap harus dibuat.
Bukti transaksi tetap harus disimpan.
Jumlah barang tetap harus dicatat.
Penerima tetap harus diverifikasi.
Dan uang yang bukan hak pribadi tetap harus dijaga.
Sebab keadaan darurat bukan cek kosong untuk melakukan apa saja.
Pengawasan Bukan Bentuk Ketidakpercayaan
KPK meminta masyarakat memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan bantuan.
Dari perspektif Islam, partisipasi masyarakat dalam pengawasan juga dapat ditempatkan dalam kerangka amar makruf nahi mungkar, selama dilakukan dengan dasar informasi yang benar dan tidak berubah menjadi fitnah.
Islam tidak mengajarkan masyarakat untuk menuduh tanpa bukti.
Tetapi Islam juga tidak mengajarkan untuk diam ketika mengetahui adanya kezaliman.
Allah berfirman:
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim.”
(QS. Ali Imran: 57)
Karena itu, apabila masyarakat menemukan indikasi penyimpangan, jalan yang benar adalah menyampaikan informasi melalui saluran yang bertanggung jawab, bukan menyebarkan tuduhan tanpa dasar.
Pengawasan justru dapat menjadi bagian dari menjaga amanah bersama.
Yang Dicatat Bukan Hanya Bendahara
Dalam kehidupan administrasi, sebuah bantuan mungkin dicatat dalam buku kas.
Tetapi dalam perspektif Islam, ada catatan lain yang jauh lebih luas.
Allah berfirman:
“Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi, yang mulia (di sisi Allah) dan yang mencatat (amal perbuatanmu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Infitar: 10-12)
Karena itu, seseorang mungkin dapat menyembunyikan mark-up dari pemeriksaan.
Laporan fiktif mungkin terlihat rapi.
Barang yang dikurangi mungkin tidak langsung diketahui.
Tetapi dalam keyakinan seorang Muslim, tidak ada amanah yang benar-benar tersembunyi dari Allah.
Inilah yang seharusnya menjadi benteng pertama sebelum pengawasan eksternal bekerja.
Bantuan Bencana adalah Ujian Kejujuran
Gempa menguji kekuatan bangunan.
Bencana menguji kesiapan pemerintah.
Namun bantuan bencana juga menguji kejujuran manusia.
Orang yang tidak memiliki jabatan diuji apakah ia mau membantu.
Orang yang memiliki uang diuji apakah ia mau berbagi.
Pemerintah diuji apakah mampu mengelola bantuan dengan adil.
Pejabat diuji apakah mampu menjaga amanah.
Dan mereka yang berada di dalam rantai distribusi diuji apakah akan mengambil hak orang lain atau menyampaikannya secara utuh.
Karena itu, persoalan bantuan gempa NTT sesungguhnya lebih besar daripada angka Rp4,359 miliar.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan.
Kepercayaan para penyumbang.
Kepercayaan para korban.
Kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Dan bagi seorang Muslim, lebih jauh lagi, pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Bantuan yang sampai kepada korban menjadi amal.
Tetapi bantuan yang diselewengkan dapat berubah menjadi beban dosa.
Maka pengawasan terhadap bantuan bencana bukan sekadar urusan KPK, pemerintah, aparat, atau auditor.
Ia adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan amanah manusia tidak berubah menjadi pengkhianatan kepada Allah.
Sebab pada akhirnya, yang ditanyakan bukan hanya berapa banyak bantuan yang masuk dan berapa yang keluar, tetapi: ke mana amanah itu pergi, dan siapa yang mempertanggungjawabkannya ketika seluruh jabatan dan kekuasaan telah berakhir?**
