PALU- Menanggapi pemberitaan di sejumlah media dalam jaringan (daring) terkait penangkapan kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 50,84 gram oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng di Kota Palu yang menyebut adanya dugaan keterlibatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu memberikan klarifikasi.

Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur, menegaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dan pemeriksaan internal sementara, informasi menyebut pengendalian narkotika jenis sabu tersebut berasal dari dalam Lapas Kelas II A Palu adalah tidak benar.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada pengendalian narkotika dari dalam Lapas Kelas II A Palu sebagaimana beredar dalam pemberitaan,” tegas Makmur.

Ia juga menyampaikan, bahwa pihak Lapas berkomitmen penuh dalam mendukung upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelbagai langkah pengawasan dan pencegahan secara rutin di lingkungan lapas.

Selain itu, Lapas Kelas II A Palu menyatakan siap mendukung penuh proses penyelidikan dilakukan aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, guna memastikan fakta sebenarnya dan menghindari simpang siur informasi di tengah masyarakat.

“Kami sangat terbuka dan siap bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya,” kata Makmur.

Sebagai bentuk keseriusan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan bersih dari narkoba, pihak Lapas juga secara rutin melaksanakan penggeledahan blok hunian serta tes urine terhadap petugas maupun warga binaan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan Lapas Kelas II A Palu bersih dari peredaran gelap narkoba atau Bersinar (Bersih dari Narkoba).

Di akhir keterangannya, Kepala Lapas Kelas II A Palu berharap masyarakat dapat menerima informasi secara bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi belum terverifikasi kebenarannya.**