MASIH ada sebagian masyarakat membuang sampah,bukan pada tempatnya.Apalagi sampah sisa botol air mineral terbuat dari plastik,membutuhkan waktu lama terurai dan bila dibakar menimbulkan polusi.
Hal inilah menjadi pemicu penyemangat bagi Rostina serta rekannya dari kelompok Mombine berkarya, Kelurahan Talise, Kota Palu terus menyosialisasikan dan mengedukasi pengurangan pemakaian sampah plastik, khususnya botol-botol sisa air mineral kepada masyarakat.
Pada kali ini mereka menyasar rumah-rumah warga sekitar Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
“Kami ini selain menyosialisasik an dan mengedukasi pengurangan sampah plastik kepada warga dilakukan dari pintu ke Pintu, kami juga mengumpulkan botol-botol ditemukan dalam perjalanan,”kata Rostina sambil membenarkan letak-letak botol dalam plastik tengah dikumpulkan Selasa(10/10).
Ia menjelaskan, selama ini keberadaan pihaknya hanya menyosialisasikan dan mengedukasi warga sekitar lingkup keberadaan kelompok Mombine Berkarya lorong Nangka, RT 01/RW 06,Kelurahan Talise.Anggota kelompok ini semakin lama terus berkembang jumlahnya sejak terbentuk sampai sekarang sekitar 20 orang.
Namun ucap dia,seiring berjalan waktu masyarakat sekitar lingkup sebagian sudah memiliki kesadaran atas dampak ditimbulkan dari sampah plastik.
“Kalau lewat disekitar lorong Nangka,sudah jarang temukan sampah botol plastik air mineral,’ucap Isna rekan Rostina menimpali.
Ia menjelaskan,masyarakat sekitar keberadaan kelompok Mombine berkarya sudah mulai memilah-milah sampah rumah tangga mereka, sampah organik dan anorganik.
Ia menyebutkan, pihaknya juga diberikan pengetahuan mengenal jenis-jenis plastik untuk mengetahui jenis bahan bakunya,apakah bisa dipakai lagi atau sekali pakai.
“Untuk sampah anorganik seperti sampah plastik botol ini ada nilai ekonomisnya dan bisa didaur ulang untuk kerajinan,”tuturnya.
Ia mengatakan,untuk tutup botol 1 kilogram dihargai Rp1000,botolnya Rp2000 perkilogramnya setelah dibersihkan dan digeprek. Bisa juga didaur ulang buat kerajinan seperti tas,kursi dan lainnya,tentu bila dijual nilai ekonominya lebih tinggi lagi.
“Lumayanlah uang hasil jualan dari mengumpulkan sampah botol plastik bisa tambah-tambah uang belanja didapur,”ucapnya tersenyum.
Ia mengatakan,biasanya teman-temannya dikelompok akan menjual sampah botol plastiknya bila sudah terkumpul banyak sekitar 20 kilo,Ia sendiri saja pernah menjual sampah botolnya 350 kilo ke Bank Sampah berada di Kelurahan Talise.
Ia menambahkan,ada juga manfaat kita dapatkan menjual di bank sampah ,bila sudah mencapai target penjualan dan waktu tertentu,kita diberikan buku rekening. Selain itu juga bisa mengambil kredit guna modal usaha.
“Bank sampah Talise sendiri ada sekitar lima kelompok seperti kami yang tergabung,”katanya sesekali memberikan penjelasan kepada warga ditemui agar jangan membuang sampah sembarangan utamanya plastik sebab lama terurai,apalagi membakar bisa timbulkan polusi udara.
Usai menyosialisasikan pengurangan pemakaian plastik dan dampak ditimbulkan, dari rumah warga dikunjungi,mereka akan menitip karung untuk sampah botol plastik. Nanti pada waktu tertentu,bila dirasa banyak dijemput.
Tiga tahun terakhir, dari 30 persen volume atau timbulan sampah plastik di daerah ini mampu ditekan hingga ke angka 10,4 persen, proses ini sangat positif dalam upaya menekan pencemaran lingkungan.
Data DLH Kota Palu timbulan sampah harian di ibu kota Sulteng sekitar 267 ton dari total jumlah penduduk 381.572 jiwa dan yang terkelola 93,4 persen sedangkan sampah tidak terkelola sekitar 6,6 persen per tahun.
Rata-rata per tahun pengurangan sampah oleh Pemkot Palu sekitar 9,01 persen.
Komposisi sampah dibagi berdasarkan jenisnya, yakni sisa makanan, ranting/kayu atau, kertas/karton, plastik, karet/kulit, kain, kaca dan logam.
Tercatat, sampah sisa makanan sekitar 71 persen atau terbanyak, kemudian sampah plastik 10,4 persen dan sampah kertas/karton 9,4 persen.
Komposisi sampah terbanyak didominasi rumah tangga 67,7 persen, lalu pasar tradisional 18,1 persen dan pusat perniagaan 10,2 persen.
Pemkot Palu terus menggencarkan kampanye pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam melalui surat edaran Wali Kota Palu Nomor: 100.3.4.3/2591/DLH/2023.
Dalam surat itu, pemerintah setempat menegaskan setiap aktivitas jual beli wajib membatasi penggunaan kemasan plastik sekali pakai oleh pedagang, pemilik atau pengelola toko, rumah makan, pusat perbelanjaan maupun tempat usaha lainnya.(IKRAM)