PALU – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) PT Kaltim Khatulistiwa, Rabu (29/4).
Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan di dua lokasi berbeda yang memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana, yakni Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala dan area tambang serta jetty milik PT Kaltim Khatulistiwa yang berlokasi di Desa Pangga, Kabupaten Donggala.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, mengatakan seluruh rangkaian upaya paksa tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dan Penyitaan dari Ketua Pengadilan serta dijalankan sesuai prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menjelaskan, lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor Bapenda Kabupaten Donggala. Tim penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap arsip dan sistem administrasi perpajakan daerah, khususnya yang berkaitan dengan pemungutan pajak MBLB dan penerbitan Berita Acara Pengukuran yang selama ini menjadi dasar diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh KSOP Teluk Palu.
“Sejumlah dokumen penting berhasil disita sebagai barang bukti, meliputi dokumen perpajakan serta data elektronik yang relevan dengan penyidikan,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, penggeledahan juga dilakukan di area tambang dan jetty milik PT Kaltim Khatulistiwa. Di lokasi ini, tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap fasilitas operasional perusahaan dan berhasil menyita puluhan unit alat berat serta kendaraan operasional yang diduga digunakan secara langsung dalam kegiatan penambangan dan pengangkutan material MBLB tanpa izin RKAB yang sah.
“Total seluruh alat berat dan kendaraan yang disita sebanyak 32 unit, antara lain mobil dump truck dan excavator. Saat ini seluruh barang bukti tersebut dititipkan di lokasi tambang di bawah pengawasan penuh tim penyidik,” ujarnya.
Seluruh kegiatan penyitaan, kata dia, dilengkapi dengan Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani oleh perwakilan pihak terkait dan disaksikan oleh saksi sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan KUHAP, guna menjamin kepastian hukum atas setiap barang bukti.
“Kejati Sulteng menegaskan bahwa upaya paksa yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang berjalan secara profesional, terukur, dan sepenuhnya berdasarkan hukum. Institusi Kejaksaan berkomitmen mengusut tuntas setiap praktik korupsi di sektor pertambangan di Provinsi Sulteng,” ujarnya.***

