POSO – Kepala Dinas (Kadis) Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (PTSPPM) Poso, Rudy Ricardo Rompas menyebutkan, kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Poso untuk mempermudah berbagai urusan masyarakat. Termasuk pembuatan izin usaha, serta mencegah terjadinya pungutan liar (pungli).

Hal ini kata Rudy, karena pelayanan yang disediakan MPP dibuat secara terpadu dengan mengitegrasikan perbagai pelayanan dalam sebuah sistem tanpa transaksi tunai.

“Semua transaksi tidak ada yang tunai, tapi menggunakan bank yang ada di situ juga, hal ini akan jauh mengurangi pungli,” kata Rudy saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/8).

Sehingga, lanjut dia, melalui sistem transparan dan akuntabel inilah, keberadaan MPP akan semakin mendorong kepastian dan kemudahan dalam mengurus berbagai kebutuhan masyarakat.

Terlebih lagi didukung dengan proses yang mudah dan alur birokrasinya ringkas, terpusat dan terkoordinasi dalam satu sistem yang sama.

“Pelayanan seperti itu membuat masyarakat lebih nyaman dan semakin dimudahkan dalam menyelesaikan urusannya,” jelasnya.

Ditambahkannya, saat launching bersama kabupaten/kota yang sudah menggunakan MPP, Bupati Poso dr. Verna G.M Inkiriwang menandatangani prasasti peresmian secara digital, tujuan utamanya untuk melayani kebutuhan publik dengan efektif dan efisien.

Melalui MPP, pemerintah berkomitmen untuk selalu memberikan layanan yang berkualitas, menghormati hak dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang beragam serta mempermudah akses.

Bupati juga menyebutkan sambung Rudy, kehadiraan MPP Poso sangat sejalan dengan misi ke lima pemerintah, yaitu “Poso Pakaroso” yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.

“Mewujudkan pemerintahan yang responsif, profesional, transparan, melayani, bekerja tuntas, inovatif dan akuntabel dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik,” tutupnya.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin