Kasus Penggusuran Tanjung Sari, Bupati Akan Pidanakan Ketua PN

oleh -
Proses eksekusi lahan Tanjung Sari, beberapa waktu lalu. (FOTO: IST)

LUWUK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Banggai membentuk tim hukum yang akan mendampingi warga Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, korban eksekusi lahan. Pembentukan tim hukum itu dilakukan Rabu (4/4) di ruang rapat DPRD Banggai.

Pembentukan tim ini untuk mendampingi warga Tanjung khususnya yang memiliki sertifikat lahan.

Pemkab Banggai bahkan menyiapkan anggaran khusus untuk itu. Diharapkan, lahan eksekusi Tanjung menjadi status quo (tanpa pemilik).

Tahap awal yang akan dilakukan adalah menemui warga untuk mengumpulkan seluruh sertifikat tanah yang menjadi materi pengajuan laporan pidana langsung ke Bareskrim Polri.

“Pengaduan pidana atas eksekusi lahan Tanjung dapat dilakukan, karena sertifikat tanah diatas lahan yang menjadi objek eksekusi belum pernah dibatalkan secara hukum. Karenanya ada indikasi perampasan hak warga,” kata Bupati, pekan lalu.

Sambil tim hukum bekerja, Bupati juga terus melakukan berbagai hal yang sifatnya kemanusiaan, seperti membuat posko pendidikan, kesehatan dan penyerahan bantuan sosial lainnya.

Eksekusi yang berlangsung pada Senin, 19 Maret 2018 tersebut adalah episode kedua. Tahap pertama telah dilakukan di 40 titik yang sama tahun 2017 silam.

Kasusnya bermula dari gugatan yang dimenangkan pihak ahli waris keluarga Ny. Berkah Albakkar melalui putusan MA No. 2351.K/Pdt/ 1997 dengan pokok sengketa dua bidang tanah.

Pada tahun 2006, pihak ahli waris mengajukan permohonan eksekusi diatas tanah sengketa kepada PN Luwuk dan Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, dengan berpedoman pada diktum putusan MA itu. Namun permohonan ditolak dengan alasan pertimbangan pokok sengketa hanyalah dua bidang tanah. Sedangkan luasan tanah yang diajukan untuk eksekusi seluas kurang lebih 6 hektar.

Anehnya, pada tahun 2016, pihak PN Luwuk mengabulkan permohonan pihak ahli waris tersebut. (YAMIN)