PARIMO, MAL – Keluarga Korban dugaan kekerasan okum guru berinisial S terhadap siswa kelas V sekolah dasar (SD) di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), melaporkan kepada pihak kepolisian. Korban disebut mengalami tindakan berupa penggosokan cabai pada wajah dan benturan pada kepala.

Korban merupakan anak berusia 11 tahun dan anak yatim yang tinggal bersama neneknya, berinisial C. Dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (10/9) sekitar pukul 11.00 Wita.

Menurut keterangan nenek korban, kejadian bermula ketika korban terlibat perkelahian dengan seorang siswa lainnya. Seorang guru perempuan berinisial S kemudian datang untuk melerai kedua siswa tersebut.

Namun, dalam kondisi emosi, guru tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Keluarga menyebut cabai digosokkan ke bagian wajah korban, sebelum kepala korban diduga dibenturkan.

Setelah kejadian, korban mengeluhkan rasa panas pada wajah dan pusing. Korban kemudian pulang ke rumah dan tidak lagi bersedia masuk sekolah karena merasa takut.

Kondisi itu membuat korban disebut telah 12 hari tidak mengikuti kegiatan belajar. Nenek korban mengaku khawatir karena selama periode tersebut tidak ada guru yang datang ke rumah untuk mengetahui kondisi korban maupun mencari penyelesaian.

“Selama 12 hari itu, tidak ada satu pun guru yang datang ke rumah untuk melihat cucu saya atau mencarikan solusi atas permasalahan ini,” ungkap nenek korban saat ditemui di Sekretariat Mojo Parigi

Keluarga sebelumnya telah mendatangi pihak sekolah untuk meminta penyelesaian. Namun, menurut pihak keluarga, upaya tersebut belum menghasilkan solusi. Mereka kemudian meminta penanganan melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan.

Karena persoalan belum menemukan titik penyelesaian, keluarga korban pada Selasa (22/9) mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parimo untuk mendapatkan pendampingan.

Pengaduan tersebut kemudian berlanjut ke kepolisian dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/IX/2026/Res Parimo/Polda Sulteng.

Keluarga berharap laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum. Mereka juga meminta penyelesaian persoalan pendidikan korban menjadi perhatian agar anak tersebut dapat kembali bersekolah dalam kondisi yang aman.

“Harapan kami ini ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga khawatir atas nasib cucu kami yang sudah merasa takut pergi ke sekolah. Jadi, harus ada solusinya,” harap nenek korban.