JAKARTA, MAL – Ratusan perempuan akar rumput dari berbagai wilayah Indonesia menggelar Karnaval Budaya Perempuan Akar Rumput di depan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Aksi tersebut digelar bersamaan dengan pengajuan uji materi atau judicial review Undang-Undang Cipta Kerja oleh Koalisi Advokat Feminis.

Pada saat yang sama, 12 komunitas Solidaritas Perempuan di berbagai daerah menggelar aksi serentak untuk menyuarakan dampak UU Cipta Kerja terhadap kehidupan perempuan dan komunitasnya.

Aksi tersebut menjadi bagian dari upaya menunjukkan bahwa persoalan yang diajukan dalam judicial review tidak berdiri sendiri. Persoalan itu, menurut Koalisi Advokat Feminis, berakar pada pengalaman perempuan yang menghadapi perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, hilangnya sumber penghidupan, serta semakin terbatasnya ruang partisipasi dalam pengambilan keputusan.

Koalisi Advokat Feminis menilai sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja berpotensi memperkuat ketimpangan tersebut. Di antaranya ketentuan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pembatasan partisipasi masyarakat dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), penghapusan prinsip tanggung jawab mutlak atas kerusakan lingkungan, serta sentralisasi kewenangan pemberian izin pemanfaatan ruang laut.

“Frasa ‘menjamin ketersediaan tanah’ dalam Pasal 126 ayat (1) UU Cipta Kerja membuka ruang perampasan wilayah tenurial masyarakat. Sementara perubahan Pasal 26 mempersempit partisipasi publik dengan hanya melibatkan masyarakat terdampak langsung dalam penyusunan AMDAL,” ujar Evani Hamzah dari Koalisi Advokat Feminis.

Menurut Evani, perempuan menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terdampak karena suaranya kerap tidak terakomodasi dalam proses pengambilan keputusan.

“Di sisi lain, perubahan Pasal 88 yang menghapus frasa ‘tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan’ semakin menyulitkan masyarakat, termasuk perempuan, untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang mereka alami,” katanya.

Soroti Hak Perempuan Nelayan

Koalisi Advokat Feminis juga menyoroti ketentuan mengenai pemanfaatan ruang laut yang dinilai mengabaikan hak-hak perempuan nelayan.

“Pasal 17A dalam Pasal 18 angka 15 UUCK yang memberi kewenangan izin pemanfaatan laut kepada pemerintah pusat bertentangan dengan hak konstitusional perempuan nelayan di Tallo, Makassar, karena mengabaikan akses, kontrol, dan pemanfaatan sumber daya pesisir yang setara,” ujar Suryani dari Koalisi Advokat Feminis.

Menurut dia, ketentuan tersebut perlu dicabut karena dinilai merugikan hak konstitusional perempuan nelayan yang terdampak proyek Proyek Strategis Nasional (PSN) Makassar New Port.

Di Jakarta, suara perempuan disampaikan melalui karnaval budaya yang menampilkan pertunjukan seni, musik, teatrikal, serta berbagai ekspresi budaya.

Sementara di daerah, perempuan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan pesisir, dan masyarakat miskin kota menggelar aksi sesuai dengan konteks perjuangan masing-masing.

Aksi serentak antara lain berlangsung di Makassar oleh Solidaritas Perempuan Anging Mammiri dan di Aceh oleh Solidaritas Perempuan Bungong Jeumpa Aceh.

“Hari ini, Koalisi Advokat Feminis mengajukan judicial review terhadap sejumlah ketentuan dalam Lampiran UU Cipta Kerja dengan membawa perspektif pengalaman perempuan,” ujar Amnesty Amalia Utami dari Koalisi Advokat Feminis.

Ia mengatakan permohonan tersebut menyoroti kondisi perempuan nelayan, petani, dan masyarakat adat yang dinilai sering menanggung dampak terbesar ketika partisipasi dibatasi dan akses terhadap tanah, laut, serta sumber daya alam tidak setara.

“Melalui analisis hukum feminis, kami mendorong Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa keadilan tidak hanya berarti perlakuan yang sama, tetapi juga perlindungan nyata atas hak-hak perempuan,” katanya.

Empat Perempuan Akar Rumput Jadi Pemohon

Permohonan judicial review tersebut diajukan oleh empat perempuan akar rumput yang datang langsung ke Jakarta untuk membawa pengalaman dan suara komunitasnya ke hadapan Mahkamah Konstitusi.

Keempatnya mewakili perempuan yang selama ini menghadapi dampak kebijakan pembangunan yang difasilitasi oleh UU Cipta Kerja.

Perempuan adat Poco Leok, misalnya, menghadapi ancaman kehilangan tanah dan ruang hidup akibat proyek panas bumi. Perempuan nelayan di Makassar menghadapi penyempitan wilayah tangkap dan hilangnya akses terhadap sumber penghidupan akibat proyek Makassar New Port.

Sementara itu, perempuan petani Poso menghadapi persoalan pencemaran sungai, kerusakan lahan, dan hilangnya ruang hidup akibat proyek energi. Adapun perempuan adat Watutau menghadapi ancaman kehilangan tanah dan sumber penghidupan akibat kebijakan Bank Tanah.

Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan, Armayanti Sanusi, mengatakan pengalaman para pemohon tersebut mencerminkan situasi yang dialami perempuan di berbagai wilayah Indonesia.

“Permohonan judicial review ini diajukan oleh perempuan akar rumput yang terdampak langsung kebijakan pembangunan dalam UU Cipta Kerja. Pengalaman mereka menunjukkan perampasan ruang hidup, sumber penghidupan, dan hak perempuan atas sumber daya alam,” ujarnya.

Menurut Armayanti, kondisi yang dialami perempuan di 105 desa yang tersebar dalam 12 komunitas Solidaritas Perempuan mencerminkan persoalan hak konstitusional dan feminisasi kemiskinan.

“Karena itu, judicial review ini merupakan bagian dari perjuangan perempuan untuk meneguhkan hak konstitusional, keadilan, dan kedaulatan atas ruang hidup,” katanya.

Minta MK Koreksi Norma

Koalisi Advokat Feminis menilai ketentuan pengadaan tanah dalam UU Cipta Kerja telah digunakan untuk melegitimasi pelanggaran hak konstitusional masyarakat, khususnya perempuan adat.

“Kalau kita lihat dari perspektif hukum feminis, norma ini membatasi partisipasi bermakna perempuan, kepastian atas ruang hidup dan identitas adatnya, serta hak atas tindakan afirmatif sebagai kelompok yang terdampak berbeda oleh pembangunan,” kata Irene Kanalasari Inaq dari Koalisi Advokat Feminis.

Ia mengatakan permohonan tersebut merupakan upaya untuk menegakkan hak konstitusional yang dinilai selama ini tercederai sekaligus mendorong Mahkamah Konstitusi mengoreksi norma yang dianggap lebih berpihak pada percepatan investasi dan akumulasi modal dibandingkan perlindungan hak-hak perempuan.

“Termasuk perempuan adat,” tegasnya.

Melalui Karnaval Budaya Perempuan Akar Rumput dan aksi serentak di 12 komunitas, Solidaritas Perempuan mengajak publik mengawal proses judicial review UU Cipta Kerja sekaligus mendukung pemulihan hak-hak konstitusional perempuan.

Para perempuan akar rumput menegaskan pembangunan tidak boleh dibangun di atas perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, dan pemiskinan masyarakat. Pembangunan, menurut mereka, harus menjamin keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.**