POSO – Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan kampanye Pemilu serentak tahun 2024 untuk Panwaslu se-Kabupaten Poso ditutup.

Giat yang berlangsung di Ballroom Ancyra Hotel Poso, selama dua hari terhitung 29-30 November itu, di buka langsung Komisioner Bawaslu Poso, Whisnun Pratala.

Whisnu mengatakan, Rakor ini merupakan hal terpenting bagi seluruh pengawas Pemilu, untuk nantinya bisa memasifkan kegiatan pencegahan dan penanganan pelanggaran.

“Kita ketahui bersama, sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 Panwaslu sudah memulai pengawasan, sehingga kami meminta untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, dan jangan lupa selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan yang ada di masing masing wilayah,” pintanya.

Whisnu juga menginginkan, agar seluruh Panwaslu dapat memperhatikan strategi-strategi pengawasan kampanye Pemilu serentak.

“Panwaslu wajib mengetahui strategi pengawasan, sehingga nantinya kampanye Pemilu 2024 berjalan aman, jujur dan adil,” imbuh Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga itu.

Ada pun materi yang diberikan dalam Rakor tersebut, tentang syarat pengajuan STTP kempanye Pemilu 2024 serta teknis kampanye Pemilu yang mengacu pada PKPU 20 tahun 2023.

“Materi ini perlu untuk diketahui bagi seluruh pengawas, sehingga bisa lebih mengenali tentang STTP kampanye yang diperbolehkan dan tidak,” tandasnya.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin