DONGGALA – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Donggala, Ansyar Sutiadi, disebut mengatur pembelian barang proyek dalam program revitalisasi sekolah tahun 2026.
Mantan Kadis Pendidikan Kota Palu ini juga diisukan mengintimidasi kepala sekolah penerima program agar membeli barang di tempat tertentu yang telah ditentukan.
Kabar ini dengan tegas dibantah oleh Ansyar Sutiadi. Ia bahkan mengatakan, praktik pengaturan pembelian barang justru melanggar aturan. Selain itu juga bertentangan dengan visinya dalam meningkatkan mutu pendidikan di Donggala.
Ia pun mempersilahkan para kepala sekolah yang merasa diintimidasi tersebut untuk melaporkan kepada dirinya.
“Silahkan kepala sekolah yang katanya diintimidasi oleh perencana, laporkan segera ke saya, biar saya langsung tegur,” katanya, Kamis (30/04).
Ansyar menjelaskan, para konsultan dan kepala sekolah hanya diarahkan untuk memilih barang dengan kualitas terbaik, tanpa ada kewajiban membeli di tempat tertentu.
Hal tersebut, menurutnya, dilakukan agar program revitalisasi dapat berjalan optimal.
Selain itu, Ansyar juga menepis tudingan terkait penunjukan konsultan yang disebut tidak berkompeten.
Menurutnya, seluruh konsultan yang terlibat telah sesuai dengan kebutuhan pekerjaan, termasuk SR yang merupakan adik iparnya dan ditunjuk sebagai koordinator konsultan.
“Kami ingin memastikan agar program itu berjalan dengan baik,” imbuhnya. ***

