PALU- Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu telah menerima salinan putusan Andi Sose Parampasi Kadis Sosial Provinsi Sulawesi Tengah yang dijatuhi vonis satu tahun pidana penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia atas kasasi diajukan oleh JPU beberapa waktu lalu, pada kasus dugaan korupsi senilai Rp127.169.568 proyek pembangunan rumah jabatan (Rujab) ketua DPRD Donggala tahun 2008.
Selain pidana penjara, dalam salinan putusan tersebut terdakwa Andi Sose Parampasi harus membayar denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan kurungan,membayar uang pengganti Rp.23 juta Subsidair 6 bulan penjara.
Saat itu Andi Sose menjabat sebagai Kepala Dinas Permukiman dan Penataan Wilayah Kabupaten Donggala.
Kasus ini turut menyeret dua orang terdakwa lainya Yanti Ardhyanty Bawias selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dan Mohammad Said Entebo selaku rekanan (Direktur CV Lutom Jaya).
Kepala Humas PN Palu Lilik Sugihartono mengatakan,telah menerima salinan putusan dari MA nomor 2010 K/Pid.Sus /2016 atas nama terdakwa Andi Sose Parampasi,dengan adanya putusan MA telah menganulir dan membatalkan putusan nomor 2/pid.Sus-TPK/2016/PN Palu menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa.
“Sedangkan terhadap terdakwa Yanti Ardhyanty Bawias ,putusan MA dengan nomor 2011 K/Pid.Sus menjatuhkan vonis pidana penjara satu tahun penjara dan membayar denda Rp.50 juta,subsidair tiga bulan,” kata Lilik Sugihartono di Pengadilan Tipikor,P N Palu Senin (3/7) kemarin. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.