PALU, MAL – Pengurus Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut penonaktifan Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berkaitan dengan persoalan kepatuhan terhadap aturan dan tata kelola organisasi.
Ketua PGRI Sulteng, Syam Zaini mengatakan, keputusan menonaktifkan Ketua PGRI Parigi Moutong Gazali dan Sekretaris PGRI Parimo Idris merupakan langkah internal organisasi setelah terjadi persoalan dalam pelaksanaan agenda organisasi.
Menurut Syam, persoalan tersebut menyangkut tata kelola, loyalitas, etika, serta kepatuhan terhadap AD/ART dan hierarki kepemimpinan PGRI.
“Yang menjadi persoalan adalah proses pengundangan, koordinasi, kepatuhan terhadap arahan organisasi, serta adanya perbedaan antara komitmen yang disampaikan dengan kenyataan di lapangan,” ujar Syam, Ahad (6/9).
Ia menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari persiapan pelaksanaan Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI Parigi Moutong. Dalam susunan acara yang disiapkan panitia lokal, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid tercantum sebagai salah satu narasumber.
Jajaran PGRI Sulteng kemudian mempertanyakan relevansi dan urgensi kehadiran pejabat publik dari luar daerah dalam agenda internal organisasi tersebut.
Syam mengatakan PGRI perlu menjaga independensi dan marwah organisasi. Karena itu, pihaknya meminta agar sesi materi Wali Kota Palu dibatalkan.
Ia bahkan menyatakan tidak akan menghadiri Konkerkab apabila narasumber tersebut tetap dihadirkan.
Menurut Syam, Ketua PGRI Parimo kemudian memberikan jaminan bahwa sesi materi Wali Kota Palu telah dibatalkan.
Sebelum berangkat ke Parimo, Sabtu (5/9), Syam mengaku kembali melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan mendapat kepastian yang sama.
Namun, setelah tiba di lokasi kegiatan, Syam mendapati Wali Kota Palu tetap hadir sebagai narasumber.
Syam menegaskan persoalan tersebut bukan menyangkut kapasitas Hadianto Rasyid dalam berbicara mengenai pendidikan.
Menurutnya, sebagai kepala daerah, Hadianto memiliki kapasitas untuk berbicara mengenai pendidikan, kebijakan pemerintahan dan pembangunan sumber daya manusia.
“Ini bukan persoalan pribadi dengan Wali Kota Palu. Yang kami pertanggungjawabkan adalah tata kelola organisasi dan sikap pengurus dalam menjalankan tanggung jawabnya,” tegas Syam.
Ia mengatakan PGRI tetap terbuka bekerja sama dan berdialog dengan pemerintah, termasuk menghadirkan pejabat pemerintah dalam kegiatan organisasi. Namun, kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan organisasi, menjaga independensi dan prinsip nonpartisan.
Syam menilai persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan Konkerkab tersebut menyentuh aspek disiplin organisasi, integritas komunikasi dan tanggung jawab pengurus.
Karena itu, penonaktifan Ketua dan Sekretaris PGRI Parimo, menurut Syam, merupakan bagian dari mekanisme internal organisasi untuk menegakkan tata kelola, disiplin dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di lingkungan PGRI.
Ia meminta seluruh pihak tidak menggeser persoalan tersebut menjadi konflik politik maupun persoalan pribadi.
“Jangan mengubah persoalan tata kelola organisasi menjadi persoalan politik. Jangan mengubah persoalan kepatuhan pengurus menjadi persoalan pribadi. Dan jangan mengalahkan fakta dengan narasi,” pungkasnya. ***
