DONGGALA, MAL – Kepala Desa (Kades) Bale, Adam, menepis tudingan adanya pungutan liar (pungli) di sejumlah objek wisata di Desa Bale, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, sebagaimana dilaporkan oleh 35 warga kepada DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN).
Menurutnya, praktik pengelolaan wisata di desa tersebut telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kondisi di lapangan tidak seperti yang diberitakan. Objek wisata yang ada di Desa Bale merupakan usaha milik swasta dan seluruh pelaku usahanya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” kata Adam, di Palu, Jumat (3/7).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pelaku usaha pariwisata wajib memiliki legalitas usaha sebelum menjalankan kegiatan usahanya.
Selain itu, pengelola objek wisata juga berhak memperoleh pendapatan dari pengelolaan usahanya, termasuk melalui penjualan tiket masuk maupun biaya layanan kepada pengunjung.
Menurut Adam, keberadaan objek wisata swasta turut memberikan dampak positif terhadap perkembangan Desa Bale. Selain meningkatkan kunjungan wisatawan, sektor tersebut dinilai berkontribusi terhadap peningkatan status Indeks Desa Membangun (IDM).
“Desa Bale sebelumnya berstatus desa tertinggal. Seiring berkembangnya sektor wisata, status IDM meningkat menjadi desa berkembang, cepat berkembang, hingga saat ini menjadi desa maju,” ujarnya.
Terkait aspirasi masyarakat mengenai perlunya pungutan desa yang diatur melalui Peraturan Desa (Perdes), Adam mengatakan pemerintah desa menyambut baik usulan tersebut. Namun, penyusunannya memerlukan kajian serta koordinasi dengan berbagai pihak agar memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia menyebutkan, pemerintah desa telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala, termasuk Dinas Pariwisata, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Bagian Hukum Setda Donggala.
Adam juga menjelaskan bahwa objek wisata di Desa Bale berada di dua kawasan berbeda. Arfan Place, Raqa River Camp, dan Benkmor berada di Areal Penggunaan Lain (APL), sedangkan Mualo Park, Mualoves, dan Bale Natura berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas yang pengelolaannya mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Kehutanan dan saat ini dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Tananta Desa Bale.
Menurutnya, pengurusan legalitas wisata yang berada di kawasan hutan juga terus dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Kehutanan melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dolago Tanggunung.
Dalam waktu dekat, kata dia, direncanakan penyusunan Perjanjian Kerja Sama Usaha (PKSU) bersama Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Wisata KTH Tananta.
Pemerintah Desa Bale berharap informasi yang berkembang di masyarakat dapat dipahami secara utuh dengan melihat aspek regulasi dan proses perizinan yang sedang berjalan.

