JOB Pertamina Serobot Lahan Warga

oleh -
Irfan Bungadjim, SH. (FOTO : Istimewa)

BANGGAI – Sebagai perusahaan hulu Migas yang telah beroperasi puluhan tahun, rupanya sebagian areal pabrik milik JOB Pertamina Tomori, masih dalam proses sengketa.

Dimana terdapat beberapa bidang tanah tercatat masih milik warga Desa Paisu Bololi, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, yang belum pernah dilakukan proses pembebasan oleh pihak perusahaan.

“Saya telah menanda tangani kuasa dari kedua kliennya yakni Suleman Tatu dan Jefrianto Tatu untuk menggugat perusahaan,” ucap Kuasa Hukum warga, Irfan Bungadjim, di Luwuk, Sabtu (15/06).

Dijelaskan Irfan, berdasarkan surat kuasa tertanggal 16 Januari 2023, ia telah melakukan upaya hukum termasuk melayangkan surat permohonan mediasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banggai, pada 19 Agustus 2023 lalu dan sudah dilakukan peninjauan lokasi.

BACA JUGA :  Berebut Rente di Lokasi PETI

Permohonan mediasi itu dilayangkan mendasari sertifikat kepemilikan nomor 1647 dan nomor 1655 atas nama Suleman Tatu dan sertifikat kepemilikan nomor 1660 atas nama Jefrianto Tatu. Yang mana saat ini terdapat beberapa bidang tanah telah diserobot dan diklaim oleh perusahaan.

Sebagai kuasa hukum, Irfan menegaskan jika atas penyerobotan tersebut, perusahaan telah banyak merugikan kliennya sejak tahun 2014 silam. Anehnya, meski telah melakukan penyerobotan, pihak perusahaan seakan tidak memiliki itikad baik untuk membangun komunikasi dengan pemilik lahan dan terkesan mengabaikan.

Meskipun begitu, ia memberikan penekanan untuk terus melakukan upaya hukum agar kedua klienya bisa mendapatkan kembali hak mereka. Sehingga ia meminta kepada pihak BPN Kabupaten Banggai untuk bekerja secara profesional sesuai kewenangannya.

BACA JUGA :  Disparbud Touna Matangkan Persiapan Kegiatan Togean Half Marathon

Ditambahkan Irfan, sebagai perusahaan besar yang telah lama beroperasi, pihak management jangan tutup mata melihat persoalan ini. Apalagi sampai ada upaya menghilangkan hak warga yang punya kekuatan hukum.

Irfan menegaskan, kasus penyerobotan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus ditindak lanjuti oleh para pihak yang memiliki kewenangan untuk terlibat dalam melakukan mediasi.

BACA JUGA :  Badan Pemulihan Aset Tinjau Barang Sitaan

Selain ke BPN, ia juga telah mengajukan permohonan mediasi kepada Bupati Banggai yang saat ini dijabat oleh Ir.Amirudin.

“Kasus ini jangan dibiarkan. Jangan sampai ada pembiaran dan berdampak pada penghilangan hak warga atas kepemilikan lahan yang kini sudah dikuasi secara sepihak oleh perusahaan,” tegas Irfan menutup.

YAMIN