Jadi Rujukan, Tapi BPS Bukan Penentu Upah Minimum

oleh -
Kepala BPS Kota Palu, GA Nasser

PALU – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) GA Naser, menerangkan, dalam hal besaran upah sesuai PP 36 Tahun 2021, yang menjadi kewenangan pemerintah sebatas penetapan upah minimum. Sementara bahwa basis data yang digunakan bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sebagai salah satu penyelenggara statistik, BPS tidak pernah mengumpulkan data khusus untuk penetapan upah minimum. Tetapi dengan berbagai survei yang secara rutin dilaksanakan beberapa data dan indikator dapat menjadi rujukan dalam menetapkan upah minimum setiap wilayah.

“Sementara, dalam peraturan tersebut, formula yang digunakan penyesuaian upah minimum dan penetapan upah nimimum bagi daerah yang belum sama sekali menghitung secara detail, termasuk jenis dan jumlah data yang dibutuhkan,” kata GA Naser.

Dia mengatakan, standar hidup bulanan bagi seseorang yang hidup di suatu wilayah mesti menjadi rujukan dalam pertimbangan penetapan upah minimum setiap wilayah.

Menurutnya, pemanfaatan data hasil survei BPS untuk berbagai keperluan dan perumusan kebijakan menjadi tanggungjawab pengguna data. Kehadiran BPS dalam hal ini hanya menyediakan data sesuai kebutuhan peraturan ini. Data data tersebut telah diminta secara tertulis oleh Kementerian Tenaga Kerja ke BPS Pusat untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Ia pun menerangkan, kehadiran BPS di daerah dalam rapat dewan pengupahan tentu hanya sebagai narasumber tentang data-data statistik yang digunakan, bukan penentu upah minimum, bukan pula penyusun formula serta bukan bagian dari tripartite.

Proses penyesuaian dan penentapan upah, telah disediakan oleh Kemenaker website khusus, di mana memudahkan berbagai pihak untuk mengerti, mengetahui data-data yang dibutuhkan dan formula yang digunakan sesuai PP 36 Tahun 2021.

“Dalam prosesnya penentuan upah antar pekerja dan antara pekerja dan pengusaha selama ini dirundingkan melalui bipartite, sedangkan penentuan upah antar wilayah membutuhkan peran pemerintah melalui penetapan upah minimum untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah,” kata GA Naser.

Nilai upah perwilayah berdasarkan data dan formula yang telah ditetapkan peraturan tersebut oleh pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan dan dapat diakses oleh siapa saja di laman https://wagepedia.kemnaker.go.id.

Rep: IRMA