MOROWALI – Informasi dari masyarakat kembali menjadi kunci pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Morowali.

Menindaklanjuti laporan warga, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi.

Dalam operasi yang dilakukan, Rabu (10/6) lalu, petugas menyita 47 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 38,44 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Morowali, IPTU Lukman, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Desa Keurea.

“Personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial LTB alias L dan B,” kata Lukman kepada wartawan, Jumat (12/6).

Selain puluhan paket sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu alat hisap atau bong beserta pireks, satu timbangan digital, satu lembar karton berlakban hitam, satu korek api tanpa kepala, serta dua potongan pipet berwarna hitam.

Menurut Lukman, keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu aparat kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba.

Ia menegaskan Polres Morowali akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi seperti ini sangat dibutuhkan untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Saat ini kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**