Ilham Kawaroe Ditetapkan Calon PAW Almarhum Abubakar di DPRD Donggala

oleh -

PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melaksanakan Rapat Pleno Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, Rau (02/03).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Donggala Andi Kasmin menyampaikan Rapat Pleno tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Ketua DPRD Kabupaten Donggala, perihal Usulan Pemberhentian dan Usul PAW.

“Sesuai ketentuan, setelah menerima surat tersebut kami hanya punya lima hari untuk menyampaikan nama calon PAW,” Kata Andi Kasim.

Ia mengatakan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon PAW. Setelah proses pencermatan seluruh  persyaratan dan memperhatikan hasil perolehan suara pada Pemilu 2019 lalu. Posisi Ilham Kawaroe kata dia, memenuhi syarat sebagai PAW almarhum Abubakar Aljufri.

“Setelah mencermati seluruh persyaratan dan melihat hasil perolehan suara Pemilu 2019, kami nyatakan Ilham Kawaroe memenuhi syarat sebagai calon PAW almarhum Abubakar Aljufri” tegasnya.

Di samping itu kata dia, pihaknya juga menyampaikan Ilham selaku calon PAW wajib melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang. Sesuai ketentuan calon PAW wajib menyampaikan tanda terima LHKPN kepada KPU Donggala.

Dalam kesempatan yang sama Ketua KPU Donggala M. Unggul, memastikan pihaknya akan langsung menyampaikan surat penggantian antarwaktu kepada DPRD Kabupaten Donggala.

“Hari ini suratnya langsung kami sampaikan ke DPRD, pasca surat kami layangkan ini, artinya tugas KPU Donggala memproses calon PAW sudah selesai.” tutupnya.

Reporter : Nanang IP
Editor : Yamin