DONGGALA – Ketua DPRD Donggala, Mohamad Yasin menguslkan agar kendaraan dinas lama yang tidak diketahui lagi keberadaannya, dihapuskan dalam daftar aset.

Namun menurut Yasin, penghapusan kendaraan dinas lama dari daftar aset dilakukan melalui mekanisme pemusnahan atau lelang, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 84 Tahun 2014.

Kata dia, proses ini bertujuan mencegah pemborosan biaya pemeliharaan dan harus melalui persetujuan kepala daerah atau instansi terkait.

Ia mengatakan, terdapat sekitar 700 unit kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, yang status dan keberadaannya tidak lagi jelas.

Kondisi itu dinilai menjadi beban administrasi sekaligus terus memunculkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya.

“Kalau kendaraan dinas sudah tidak jelas keberadaannya, sebaiknya dilakukan penghapusan sehingga tidak menjadi beban daerah dan menjadi temuan BPK,” kata Yasin, Ahad (24/05).

Selain kendaraan dinas, Yasin juga menyoroti banyaknya aset tanah milik Pemkab Donggala yang belum memiliki legalitas.

Dari total 1.185 bidang tanah aset daerah, baru sekitar 300 bidang yang telah bersertifikat.

Yasin mengaku prihatin dengan kondisi tersebut dan meminta pemerintah daerah lebih serius melakukan penataan serta pendataan aset agar seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum dan administrasi yang jelas.

“Persoalan aset daerah harus segera dituntaskan agar tidak terus menjadi masalah dalam tata kelola pemerintahan daerah. Penataan asset ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga DPRD sebagai lembaga pengawas,” pungkasnya. ***