BANGGAI, MAL – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menerima aspirasi warga korban sengketa lahan Tanjung Sari Luwuk, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu (08/07).

Dalam pertemuan di tempatnya menginap, gubernur berjanji mengawal penyelesaian persoalan tersebut dengan segera berkoordinasi ke Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum, sekaligus meminta warga tetap tenang dan menempuh jalur hukum.

Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 07.30 Wita itu menjadi wadah bagi warga, yang mayoritas ibu-ibu, untuk menyampaikan keresahan mereka terkait ancaman penggusuran dan eksekusi lahan yang terus membayangi sejak 2017.

Kekhawatiran itu kembali mencuat setelah pekan lalu Pengadilan Negeri Luwuk berencana melakukan konstatering atau pemeriksaan objek praeksekusi, meski akhirnya batal karena penolakan warga.

Salah seorang perwakilan warga, Rabika atau akrab disapa Mama Toni, meminta pemerintah memberikan jaminan keamanan agar masyarakat tidak lagi hidup dalam bayang-bayang pengosongan lahan.

“Sejak penggusuran sembilan tahun lalu, kami tidak pernah hidup tenang karena ancaman pengosongan lahan terus menghantui,” kata Rabika.

Perwakilan warga lainnya, Lis Gafar, mengatakan situasi di Tanjung Sari kembali mencekam saat muncul rencana konstatering oleh PN Luwuk. Ia berharap pemerintah memberikan kepastian agar ruang hidup warga tidak lagi diganggu akibat sengketa lahan Tanjung Sari Luwuk ini.

Hal senada disampaikan Matene Dg Malewa. Menurutnya, sebagian besar warga telah menetap di kawasan tersebut selama puluhan tahun.

“Apalagi kami, Pak Gubernur, sudah sangat lama tinggal di sana. Ada yang sejak 1959,” ujar Matene Dg Malewa.

Sementara itu, Indra Jani memaparkan kronologi perkara hingga putusan PN Luwuk yang memicu penolakan warga. Ia menyebut hakim dan panitera yang menangani perkara tersebut pernah diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung pada 2018 dan dijatuhi sanksi skorsing atau nonpalu.

Menurut Indra, fakta tersebut menjadi salah satu alasan warga meyakini proses hukum yang mereka hadapi sejak awal menyisakan persoalan. Ia juga mengungkapkan warga telah bersepakat membangun Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) sebagai upaya menjaga keamanan sekaligus mengantisipasi jika sewaktu-waktu terjadi eksekusi lahan.

Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, turut memaparkan kondisi terkini permukiman warga pascapenggusuran yang terjadi pada 2017–2018. Berdasarkan pemutakhiran peta eksisting melalui foto udara yang dilakukan timnya sehari sebelumnya, Satgas terus mengawal penyelesaian konflik ini.

Selain mengawal penyelesaian persoalan hukum, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan berbagai skema bantuan pemulihan pascapenyelesaian kasus, termasuk pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi warga korban penggusuran.

Pertemuan sejak subuh itu diakhiri dengan harapan baru dari warga. Mereka mengaku puas atas respons cepat Gubernur Anwar Hafid dan berharap persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini segera menemukan penyelesaian.

“Mudah-mudahan secepatnya rampung dan kami bisa beraktivitas dengan tenang,” kata Samania menutup pertemuan. ***