Eva Bande Kecam Penahanan Warga Morut

oleh -

PALU- Konflik agraria di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng), telah berkembang menjadi kasus dugaan kriminalisasi warga. Subardin (55) dan Agus (36), warga Desa Bungintimbe, kini ditahan oleh Polres Morut dengan tuduhan pengancaman di area tambang PT Sinar Mestika Nusantara.

Penahanan tersebut memicu reaksi dari keluarga kedua tersangka. Pada Kamis (30/5), istri dan anak-anak Subardin serta Agus mengadu ke Komnas HAM Perwakilan Sulteng, didampingi oleh Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS), Eva Bande. Mereka meminta perhatian atas apa yang mereka sebut sebagai ketidakadilan.

Permasalahan tersebut berakar pada 2019, ketika Subardin dan kelompoknya mulai membuka lahan seluas 32 hektar untuk menanam singkong, pisang, dan kelapa. Mereka juga membangun pondok kecil untuk beristirahat di lokasi tersebut.

Namun, pada 2022, PT Sinar Mestika Nusantara menggusur lahan yang dikelola oleh Subardin dengan dalih telah memberikan ganti rugi kepada masyarakat Desa Tanaoge. Tidak terima dengan tindakan tersebut, Subardin dan kelompoknya melakukan protes dengan cara memblokir area PT Sinar Mestika Nusantara, yang kemudian berujung pada pertengkaran dengan karyawan perusahaan.

Pada 21 Mei 2024, Subardin dan anggota kelompoknya, Agus, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dituduh melakukan pengancaman meskipun mereka mengklaim hanya mempertahankan hak atas tanah yang mereka kelola selama ini.

Koordinator FRAS Sulteng Eva Bande mengecam tindakan penahanan tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk kriminalisasi dan upaya membungkam petani yang berjuang untuk hak atas tanah mereka.

Eva mendesak Komnas HAM Sulteng untuk mengambil langkah tegas guna menghentikan proses hukum tersebut dan mengedepankan dialog serta pendekatan persuasif dalam menyelesaikan konflik agraria dihadapi Subardin dan Agus.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG