POSO – Mantan narapidana kasus terorisme (napiter), Sarifudin alias Udin, menyatakan dukungannya terhadap upaya Satgas Operasi Madago Raya dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Poso.

Sarifudin yang pernah tergabung dalam kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso, ditangkap pada tahun 2020 dan divonis satu tahun sepuluh bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 20/PID/SUS ANAK/2020, tertanggal 31 Maret 2021.

Ia bebas dari Lapas Kelas IIA Kota Palu pada 3 Oktober 2022 setelah mendapatkan cuti menjelang bebas sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1526.PK.05.09 Tahun 2022.

Kini, Sarifudin telah kembali menjalani kehidupan normal. Ia bekerja di sebuah perusahaan pengiriman barang sebagai petugas sortir, serta menjalankan usaha jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara mingguan.

Saat ditemui tim Satgas Madago Raya, Sarifudin berharap komunikasi yang telah terjalin dapat terus dijaga untuk memperkuat kerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Poso.

“Apa yang saya alami dulu menjadi pelajaran besar dalam hidup. Saya tidak ingin hal itu terulang, dan saya harap masyarakat, khususnya generasi muda, tidak mudah terpengaruh ajakan yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga,” ujarnya.

Tim Satgas Madago Raya juga memberikan arahan agar Sarifudin terus menata hidup dan fokus pada pekerjaan demi kebutuhan keluarga.

Ia juga diajak berperan aktif membantu kepolisian dalam upaya pemulihan keamanan, khususnya dalam mencegah penyebaran paham radikal, intoleransi, dan terorisme di kalangan anak muda, terutama di wilayah Kecamatan Poso Kota. *