PALU, MAL – Kasus dugaan mafia tanah Sigi terkait penjualan ganda di Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi, mencuat setelah Muhamad Fain mengakui menjual tanah yang sama kepada dua pihak berbeda. Tanah tersebut sebelumnya sudah terjual kepada Kartini Nainggolan pada tahun 2021, namun sertifikatnya misterius terbit atas nama Sofyan Muhammad.

Fain membuat pengakuan ini saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik bulan lalu. Ia awalnya berniat menjual tanah karena terdesak utang piutang. Setelah Kartini melunasi pembayaran tanah, Fain menyadari tanah tersebut bukan lagi haknya, meskipun surat penyerahan belum dialihkan. Dugaan mafia tanah Sigi ini semakin kuat dengan adanya kasus ini.

“Saya meminta notaris yang membantu pengurusan sertifikat agar membatalkan prosesnya karena tanah itu sudah saya jual kepada Ibu Kartini. Saya juga tahu surat penyerahan aslinya masih ada pada beliau,” kata Muhamad Fain.

Fain mengatakan notaris telah memberitahukan kepada pihak yang hendak membeli tanah tersebut, bernama Stevi, bahwa transaksi tidak dapat dilanjutkan karena objek tanah sudah bukan haknya. Namun, Stevi tetap bersikeras melanjutkan pembelian, menurut Fain, yang menambah kerumitan kasus mafia tanah Sigi ini.

Ia juga mengaku tidak mengetahui proses penerbitan sertifikat hingga akhirnya terbit atas nama Sofyan Muhammad. “Saya tidak tahu siapa Sofyan Muhammad yang namanya ada dalam surat penyerahan maupun sertifikat. Selama ini yang saya kenal hanya Stevi yang memang awalnya mau membeli tanah itu,” ujarnya.

Fain menyatakan tidak pernah menerima pembayaran penuh dari Stevi untuk transaksi jual beli tanah tersebut. Ia mengaku hanya menerima transfer sebesar Rp10 juta melalui notaris sebagai tanda jadi. Dari uang tersebut, Fain diminta menyerahkan masing-masing Rp1,5 juta kepada Stevi dan pihak notaris untuk keperluan administrasi. “Saya hanya menerima Rp7 juta. Kalau mereka meminta ganti rugi, saya siap bertanggung jawab,” katanya.

Fain juga pernah meminta notaris maupun Stevi untuk dipertemukan dengan Sofyan Muhammad, nama yang tercantum dalam sertifikat, namun permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi. Kasus dugaan mafia tanah Sigi ini terus bergulir dan menjadi perhatian.

Usai pemeriksaan, penyidik meminta Fain memberikan jaminan bahwa ia bersedia membantu Kartini memperoleh haknya, termasuk membantu proses administrasi penerbitan surat penyerahan di Kantor Desa Kalukubula.

Pada hari yang sama, Kartini bersama Muhamad Fain mendatangi Kantor Desa Kalukubula untuk mengajukan permohonan penerbitan surat penyerahan atas nama Kartini. Permohonan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Desa Kalukubula, Akmal Ardiansyah.

Namun, sekitar dua minggu kemudian, pemerintah desa menyatakan tidak dapat memproses permohonan tersebut. Akmal menjelaskan keputusan itu diambil setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa dan sejumlah pihak. Pemerintah desa tidak berani menerbitkan surat penyerahan baru karena tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama pembeli lain, yang memperkuat dugaan adanya mafia tanah Sigi.

“Kami sudah mencari kronologis tanah itu. Karena sudah ada sertifikat atas nama pembeli yang lain, pemerintah desa tidak berani mengeluarkan surat penyerahan,” kata Akmal Ardiansyah, Sekretaris Desa Kalukubula, pada Selasa (11/8/2026).

Menurut Akmal, pemerintah desa baru dapat mempertimbangkan penerbitan surat apabila telah ada penyelesaian sengketa yang dibuktikan dengan berita acara atau dokumen resmi. “Pak Kades juga berhati-hati. Karena tanah itu sudah bersertifikat, kami tidak berani menerbitkan surat penyerahan baru,” ujarnya.

Kuasa hukum Kartini, Natsir Said, menilai perkara ini harus diusut menyeluruh karena terdapat dugaan praktik mafia tanah dalam proses penerbitan sertifikat. “Intinya begini, ini kan tergolong mafia tanah. Soal berapa orang yang melakukan itu urusan hasil dari penyelidikan nanti yang berkembang. Tapi prinsipnya begini, ini kan dalam proses penerbitan sertifikat, ada dugaan tindak pidana pemalsuan. Nah, teman-teman penyidik itu fokus ke situ nanti. Biar siapa-siapa yang terlibat itu juga harus ditarik jadi tersangka. Paling tidak dengan begitu oknum-oknum ini tidak malah menimbulkan kerugian-kerugian berulang terhadap masyarakat,” kata Natsir Said.

Penyidik Polres Sigi yang menangani perkara tersebut mengatakan pihaknya akan mendalami peran pegawai Kantor Desa Kalukubula dalam proses penerbitan dokumen pertanahan. “Kami mau dalami dulu pegawai Kantor Desa Kalukubula,” kata penyidik saat dikonfirmasi. Kasus dugaan mafia tanah Sigi ini masih dalam proses penyelidikan.