PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulteng memeriksa EY dan NS, Selasa (26/09). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Tadulako (Untad) Tahun 2022.
“Sejak dinaikkan ke penyidikan, sedikitnya sudah 20 orang diperiksa sebagai saksi dari lingkup FK Untad,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, di Palu, Selasa (26/09).
Ia menjelaskan, sehari sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa AL dan S.
Kasus Labkes Untad dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor : Print – 03/P.2/Fd.1/09/2023, Kamis (07/09) lalu, setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pejabat FK Untad dan pihak ketiga serta gelar perkara.
Berdasarkan data yang diperoleh Media Alkhairaat, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat laboratorium di FK Untad Tahun Anggaran 2022 dengan beberapa modus.
Pada Tahun 2022, Dekan FK Untad mengajukan surat permohonan pengadaan alat laboratorium pendidikan kepada Rektor Untad dengan melampirkan daftar kebutuhan sebanyak 105 peralatan.
Kemudian diumumkanlah proses tender pada tanggal 2 Juni 2022 dengan dengan total pagu sebesar Rp13.050.298.000. Dari 74 alat yang terdapat dalam RAB itu, termasuk di dalamnya biaya overhead 15 persen, biaya pengiriman 5 persen dan PPN 11 persen sehingga total 31 persen dengan menyebutkan spesifikasi alat, merek, dan model.
Proses tender dimenangkan oleh CV. SBA dengan nilai penawaran sebesar Rp12.453.547.500.
Namun dalam perjalanannya, diduga terdapat beberapa kejanggalan, antara lain, CV. SBA belum memasukkan satu pun barang sampai September 2022.
Pada saat dilakukan pengecekan harga katalog terhadap 74 item alat sesuai dengan spesifikasinya, total keseluruhan dana dikeluarkan hanya sebesar Rp5.404.803.979.
Berdasarkan kalkulasi tersebut, maka ditemukanlah dugaan mark up atau penggelembungan harga sebesar Rp7.048.743.521.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay