DPRD Sulteng Uji Publik Raperda Jasa Lingkungan Hidup

oleh -
Kegiatan uji publik Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, Senin (05/12). (FOTO: HUMPRO DPRD SULTENG)

PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, Senin (05/12).

Raperda yang dilakukan uji publik tersebut adalah prakarsa komisi III yang menjadi raperda inisiatif DPRD Provinsi Sulteng.

Uji publik tersebut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Suteng, Sony Tandra dan anggota komisi III Muhaimin Yunus Hadi beserta beberapa narasumber, perwakilan OPD, pemerhati/aktivis lingkungan, akademisi dan masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Sony Tandra, mengatakan, Raperda tersebut seperti kejar tayang. Pihaknya tidak diberi waktu untuk mempelajari naskah akademi dan konsep raperda.

“Saya baru dapat kemarin. Namun kami bersyukur narasumber telah banyak memberikan masukan,” katanya.

Ia berharap, walaupun raperda tersebut terkesan buru-buru, namun tidak melalaikan kualitasnya, karena menyangkut persoalan masyarakat banyak.

“Harapaanya dengan perda ini, masyarakat bisa terlindungi khusunya lingkungan mereka. Karena jika lingkungan ini hancur, maka masyarakatnya juga ikut hancur sama dengan kita miskinkan mereka,” ungkapnya.

Ia juga berharap, lewat perda ini pengguna jasa lingkungan dapat mengelola lingkungan dengan baik.

“Walaupun realitanya kita belum konsisten untuk melaksanakan perda atau perarturan lainnya mengenai lingkungan hidup,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, perda tersebut sebagai alternatif untuk memkasimalkan pengawasan terhadap badan hukum yang menggunakan jasa lingkungan yang berlebihan.

Dari hasil uji publik, terdapat sejumlah saran yang mengemuka sehingga perlu kajian yang lebih komprehensif. */RIFAY