PALU, MAL — Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Wiwik Jumatul Rofi’ah, mengingatkan pentingnya setiap produk hukum daerah atau Perda agar benar-benar menjadi instrumen untuk rakyat, yakni pelayanan nyata bagi masyarakat.

Perda, menurutnya, bukan sekadar dokumen administratif, melainkan harus memberikan manfaat langsung.

Bunda Wiwik, yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng itu melihat fungsi legislasi sebagai amanah penting.

“Setiap Undang-Undang maupun Peraturan Daerah, harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, serta mendorong pembangunan yang berkeadilan,” kata Wiwik Jumatul Rofi’ah.

Mengubah setiap lembar Undang-Undang dan Perda menjadi instrumen pelayanan nyata adalah komitmen yang terus diperjuangkan.

“Khusus bagi kami di Fraksi PKS, regulasi yang baik bukan hanya selesai ketika disahkan. Kehadiran Perda harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Wiwik.

Ia menambahkan, Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah akan terus mengawal penyusunan regulasi yang memihak pada kepentingan rakyat. Fokusnya meliputi bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan ekonomi, serta perlindungan perempuan dan anak.

Selain fungsi legislasi, Fraksi PKS juga memastikan implementasi setiap kebijakan berjalan efektif. Ini dilakukan melalui fungsi pengawasan dan penganggaran, agar setiap aturan menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas.

Bunda Wiwik berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat terus diperkuat. Kebijakan yang dihasilkan harus menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kemajuan bagi masyarakat Sulawesi Tengah. ***